Mon - Sat 8.00 - 17.00

Dokumen Andalalin Saja Tak Cukup, Dishub Minta Perusahaan Lengkapi Prasarana Lalin

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan syarat penting dalam proses pembangunan atau pengembangan kawasan yang berpotensi menimbulkan peningkatan arus lalu lintas secara signifikan. Terutama bagi perusahaan yang berlokasi di wilayah padat penduduk atau kawasan perkotaan, keberadaan dokumen Andalalin sangat dianjurkan bahkan diwajibkan.

Andalalin bertujuan untuk mengidentifikasi serta memprediksi dampak lalu lintas dari suatu aktivitas usaha, sekaligus merancang solusi atau rekayasa lalu lintas guna meminimalisir dampak negatif. Penyusunannya mencakup proses pengumpulan data, analisis, hingga penyusunan laporan akhir.

Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Irfan Hermawan, A.Md. LLAJ, S.E., menegaskan pentingnya penerapan Andalalin secara utuh oleh pihak perusahaan.

“Pertama, kita perlu menanyakan apakah perusahaan sudah memiliki dokumen Andalalin. Jika sudah, maka perusahaan wajib melengkapi prasarananya, salah satunya dengan memasang perlengkapan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas. Itu bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan BeritaIndustri di kantornya, Rabu (30/4/2025).

Regulasi yang mengatur Andalalin antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai dasar hukum utama pelaksanaan Andalalin.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU 22/2009, khususnya terkait proses perizinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merinci pelaksanaan Andalalin.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang menjelaskan prosedur, mekanisme, dan persyaratan teknis pelaksanaan Andalalin.

Dengan regulasi-regulasi ini, setiap rencana pembangunan yang berdampak terhadap lalu lintas diwajibkan untuk melakukan Andalalin demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di lingkungan sekitar.

(Jun@)

 

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA