KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID-
Proyek marka jalan yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai polemik dan kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan pengerjaannya terkesan asal-asalan.
Pemerhati kebijakan pemerintahan, sosial, dan politik, Asep Agustian SH., MH., menyoroti pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Niken Dihe, yang dinilainya membingungkan publik.
“Saya,sudah membaca, dan sangat mengapresiasi sanggahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) itu, tapi isinya biasa saja, tidak luar biasa. Beginilah gaya bahasa pejabat, yang cenderung tidak menjelaskan secara gamblang,” ujar Asep, yang akrab disapa Askun, kepada awak media beritaindustri.id, Rabu (21/5/2025).
Askun juga mengapresiasi Komisi III DPRD Karawang yang telah memanggil pihak Dishub untuk memberikan penjelasan terkait polemik proyek tersebut. Namun, ia menyayangkan tidak adanya pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya mengapresiasi pemanggilan oleh Komisi III, karena masalah ini sudah ramai diberitakan. Tapi mengapa mereka tidak turun langsung ke lokasi
proyek. Komisi III seharusnya turun ke lapangan untuk memastikan pengerjaan sesuai spesifikasi, termasuk jenis cat thermoplastic dan ketebalan marka. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di ruang rapat,” tegasnya.
Menurut Askun, terdapat ketidaksesuaian data anggaran yang disampaikan oleh PPK kepada media.
“Data yang disampaikan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sistem informasi pemerintahan daerah. Ada dua pos anggaran, yakni Rp1.064.900.000 dan Rp228.000.000,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan e-catalog versi 5 (V5) dalam proses pengadaan, padahal sejak Januari 2025 sudah diberlakukan versi 6 (V6).
“Kalau masih pakai V5, sementara V6 sudah berlaku, ini harus dikaji ulang. Apalagi satu orang merangkap sebagai PA, KPA, dan PPK. Ini patut dipertanyakan,” katanya.
Askun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan langsung ke 49 titik ruas jalan yang tercantum dalam proyek.
“Harus dipastikan apakah pengerjaan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), apakah material cat sesuai standar, dan apakah metode pengadaan telah sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada kebocoran anggaran hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kasihan juga pihak pelaksana jika dana tidak cair karena kesalahan administratif,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak DPRD untuk turut mengawal pelaksanaan program sesuai visi Bupati Karawang.
“Fungsi pengawasan DPRD sangat penting agar anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel. Kita harus jaga agar program pemerintah berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(Jun@)

