KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha menjadi ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang berada di bawah lingkungan Pengadilan Negeri. Pengadilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan yang mencakup hak, kepentingan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelanggaran terhadap hak pekerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemotongan upah sepihak, tidak membayar upah lembur, hingga PHK tanpa alasan yang sah. Tak jarang, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja pun dilanggar.
Hal serupa dialami oleh Nurul Kamal, mantan pekerja PT UHF yang berlokasi di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Hingga kini, Nurul masih menunggu tindak lanjut dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang.
Nurul berharap adanya kejelasan setelah Disnakertrans Karawang mengeluarkan surat permohonan informasi pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada bidang pengawasan.
“Saya sangat berharap ketika surat dari Disnakertrans sudah masuk ke pengawasan, masalah ini segera ada titik terang. Tapi ternyata harus berproses lagi, dan sampai hari ini belum ada info dari perusahaan maupun dari dinas pengawasan,” ujar Nurul melalui pesan WhatsApp kepada awak media Beritaindustri.id, Selasa (20/5/2025).
Ia mengaku telah mencoba menghubungi perwakilan perusahaan atas saran dari dinas, namun belum mendapatkan tanggapan.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi Pak Hasanudin lewat WhatsApp, tapi tidak pernah dibalas. Telepon juga tidak diangkat,” tambahnya lirih.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., mengkritik keras kinerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik.
“Saya tanya, apa sih produk dari pengawasan ketenagakerjaan? Yang duduk di UPTD itu hanya makan gaji buta. Mohon maaf, mereka hanya jadi ‘bebegig’ (orang-orangan sawah) yang kerjanya cuma menakut-nakuti,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (21/5/2025).
Asep juga menilai bahwa kinerja pengawasan justru membingungkan para pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan.
“Untuk apa ada UPTD provinsi di Karawang jika tidak memberikan solusi? Lebih baik dibubarkan saja kalau tidak ada hasil yang nyata,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kompensasi bagi pekerja diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 61A ayat (1): Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh jika PKWT berakhir.
PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1): Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh dengan PKWT.
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88A ayat (6): Pengusaha yang terlambat membayar upah dapat dikenai denda.
(Laporan: Jun@)

