KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Menanggapi polemik ketenagakerjaan yang terus mencuat di Karawang, khususnya terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan serta lemahnya respons Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, praktisi HRD berpengalaman sekaligus Ketua IWO Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan kritik keras. Ia mendesak adanya penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas dan menyeluruh.
“Jika memang telah ditemukan indikasi kuat pelanggaran hak normatif pekerja, seperti masalah upah, jam kerja, status hubungan kerja, atau PHK sepihak, Disnakertrans tidak boleh hanya diam dan menunggu laporan resmi. Mereka memiliki fungsi pengawasan dan tanggung jawab sebagai pengayom pekerja sekaligus pembina perusahaan. Sikap pasif dan lamban merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” tegas Syuhada.
Syuhada menyoroti bahwa ketentuan hukum sudah sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Beberapa poin penting yang ia tekankan antara lain:
Pasal 90 UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran terhadap upah minimum dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 400 juta.
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja (mengubah Pasal 59): Status kerja waktu tertentu (kontrak) harus jelas dan tidak disalahgunakan.
“Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans wajib melakukan inspeksi, menerbitkan nota pemeriksaan, dan merekomendasikan sanksi administratif atau pidana. Jangan hanya bertindak setelah kasus viral. Fungsi pengawasan harus bersifat proaktif, bukan reaktif,” tambahnya.
Terkait praktik kerja kontrak dan outsourcing yang statusnya kerap tidak jelas, Syuhada juga menyoroti kurangnya pemahaman pekerja terhadap hak-haknya.
“Banyak pekerja di Karawang yang tidak tahu haknya. Mereka diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon, tidak didaftarkan dalam BPJS, bahkan bekerja melebihi jam kerja normal tanpa kompensasi lembur. Ini melanggar Pasal 77 dan 78 UU Ketenagakerjaan. Dimana peran Disnakertrans? Ini bukan masalah sepele—ini menyangkut kehidupan puluhan ribu pekerja dan keluarganya.
Menutup pernyataannya, Syuhada meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja Disnakertrans secara menyeluruh.
“Kami mendesak Bupati Karawang untuk mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat Disnakertrans yang tidak profesional. Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi korban ketidakadilan oleh perusahaan nakal dan ketidaktegasan pemerintah,” pungkasnya.
(Red)

