KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Polemik proyek marka jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang masih terus menjadi sorotan publik. Seperti balas pantun, kasus ini kian memantik reaksi dari berbagai pihak.
Setelah ramai diperbincangkan publik dan mendapat peringatan dari Komisi DPRD Kabupaten Karawang hingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung, proyek dengan nilai hampir Rp1 miliar ini masih menimbulkan pertanyaan besar.
Kali ini, pengamat kebijakan publik, sosial, dan politik, Asep Agustian, SH., MH., menantang Dishub Karawang untuk memverifikasi langsung kualitas pengerjaan marka jalan menggunakan alat uji khusus, yakni LTL 3500 Retroreflectometer Portable Delta Force Technology, tanpa menggunakan kamera.
“Saya tidak pernah menyatakan apakah proyek ini merugikan negara atau tidak. Saya hanya mengingatkan agar tidak sampai ada kebocoran uang negara. Karena itu, saya tantang Dishub Karawang untuk mengecek langsung hasil pengerjaan dengan alat uji standar,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Selasa (27/5/2025).
Askun mempertanyakan spesifikasi teknis proyek tersebut.
“Benar nggak ketebalannya 3 milimeter? Lebarnya sesuai nggak? Panjang modul per modul di setiap jeda bagaimana? Dishub punya nggak alat uji markanya? Saya yakin mereka nggak punya,” tandasnya.
Askun juga heran jika Dishub bisa menyimpulkan tidak adanya kerugian negara.
“Dasar penilaiannya apa? Bisa dilihat kasat mata? Penilaian harus didasarkan pada hasil uji ahli dan alat ukur yang sesuai. Baru bisa ditentukan apakah pekerjaan sesuai spesifikasi atau tidak,” ujar Ketua DPC Peradi Karawang tersebut.
Ia juga menyoroti kinerja Inspektorat yang dinilainya hanya memeriksa secara administratif tanpa pemahaman teknis lapangan.
Lebih lanjut, Askun menanggapi pernyataan Plt. Kabid Sarpras Dishub Karawang, Niken Dihe, soal penggunaan sistem pengadaan e-purchasing versi 6 (V6) yang mulai diberlakukan sejak Februari.
“Katanya versi V5 ditolak Barjas, harus pakai V6. Tapi kok pengadaan Dishub bisa lolos dengan V5? Ada apa dengan Barjas? Maka saya minta Tipikor dari Kejaksaan dan Kepolisian turun langsung bersama anggota dewan dan Inspektorat untuk melihat kondisi marka jalan yang katanya sudah selesai ini, tinggal dibayar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Niken Dihe memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa marka jalan yang tertutup oleh aspal hanya terjadi di satu titik, yakni di wilayah Kelurahan Nagasari, dengan luas hanya sekitar 7 meter persegi.
“Tidak ada kerugian negara karena volumenya kecil, hanya 7 meter persegi di satu titik. Itu pun karena jenis pekerjaannya adalah pemeliharaan jalan. Aplikator juga bersedia mengerjakan ulang marka tersebut, dan sekarang sudah dikerjakan kembali. Tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
(Red)