Mon - Sat 8.00 - 17.00

Kriminalisasi Narasumber? Kasus Yusuf Saputra Jadi Alarm Kematian Kebebasan Bersuara

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Proses hukum terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis. Yusuf diseret ke meja hijau dengan tuduhan mencemarkan nama baik seorang kepala desa berinisial E, hanya karena memberikan keterangan sebagai narasumber dalam pemberitaan media online pada tahun 2024.

Ironisnya, Yusuf bukanlah penulis atau penyebar berita. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka.
‎”Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun, dan saya juga tidak pernah menyebut nama atau inisial,” ujar Yusuf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).

‎Meski demikian, ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Yusuf telah dipanggil empat kali oleh penyidik, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka—tanpa upaya klarifikasi publik ataupun mediasi yang layak.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Kecam Oknum Wartawan Gadungan Intimidasi Jurnalis

‎Kuasa hukum Yusuf, Simon, mengecam keras proses hukum yang dianggap cacat prosedur. Menurutnya, perkara ini adalah murni sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana amanat Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang dilaporkan narasumber, bukan media atau wartawannya. Ini jelas bentuk kriminalisasi yang mencederai logika hukum dan prinsip keadilan,” tegas Simon.

‎Lebih dari 40 jurnalis dari media lokal dan nasional—termasuk pemimpin redaksi hingga CEO media—menyatakan sikap tegas menolak pemidanaan terhadap narasumber. Mereka menggelar konsolidasi di Karawang pada Selasa (3/6/2025), dan menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap hak berpendapat serta independensi pers.
‎”Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini alarm keras bagi kemerdekaan pers dan hak publik untuk bicara,” kata Hartono alias Romo, jurnalis senior.

Berita Lainnya  Dukungan dari Jawa Barat: Emed Tarmedi Nilai Wamen Sudaryono Sosok Tepat Pimpin HKTI

Dukungan juga datang dari CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam. Ia menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber adalah ancaman serius bagi keterlibatan masyarakat dalam kontrol sosial.
“Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka tak akan ada lagi keberanian masyarakat mengungkap fakta. Fungsi pers akan lumpuh,” katanya.

Para jurnalis mengingatkan bahwa pada 9 Februari 2017, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers. Penggunaan jalur pidana dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

‎Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, memastikan sidang Yusuf masih berjalan dan kini memasuki tahap pembelaan.
“Kami menjamin sidang terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah seluruh tahapan selesai,” jelasnya.

Berita Lainnya  Waspada, 144 Jenis Penyakit Ini Bisa Ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Karawang, ...Tahukah Anda bahwa lebih dari 144 jenis penyakit umum dapat ditangani langsung di Puskesmas, klinik pratama, maupun dokter keluarga tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit?

‎Kasus Yusuf Saputra kini menjadi lebih dari sekadar perkara hukum. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural dan peringatan serius atas ancaman terhadap hak asasi warga untuk berbicara dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

(Red)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA