Mon - Sat 8.00 - 17.00

PERADI Soroti Kasus Yusup Saputra: ‎Ketika Kritik Dianggap Kejahatan, Hukum Jadi Alat Teror Kekuasaan

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Penetapan Yusup Saputra sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polres Karawang menuai kecaman dari kalangan advokat. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menyebut bahwa kasus ini merupakan “produk hukum yang dipaksakan” dan mendesak agar majelis hakim membebaskan Yusup.

‎Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, sebelumnya dijadikan tersangka atas pernyataannya di media massa yang mengkritik pengelolaan dana CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan. Ia kemudian didakwa mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial “E” dan kini telah menjalani 16 kali persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Berita Lainnya  Air Sungai Citarum Mendadak Biru, PT Pindo Deli Disorot Warganet

Menurut Asep Agustian yang akrab disapa Askun, penetapan tersangka terhadap seorang narasumber media tanpa proses melalui Dewan Pers merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum.

 “Pernyataan di media tidak bisa langsung dipidanakan tanpa melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Ini jelas produk hukum yang dipaksakan,” tegas Askun saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).‎

‎Ia menyoroti peran penyidik Polres Karawang yang dinilainya terlalu agresif dan tidak mempertimbangkan dampak yuridis dari kasus tersebut. Bahkan, ia menyindir bahwa jika kasus ini berlanjut hingga vonis penjara, maka semua narasumber media yang pernah mengkritik pemerintahan, termasuk Rocky Gerung, juga seharusnya dipidana.

“Kalau begitu logikanya, semua narasumber media yang kritis terhadap pemerintah harus ditangkap juga,” ujar Askun dengan nada satir.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Hadiri Launching Film “Hayya 3: Gaza” Bersama Istri, Serukan Dukungan Kemanusiaan untuk Palestina

Kritik untuk Polres dan Kejaksaan: “APH Terlalu Hebat”‎

‎Tak hanya polisi, Askun juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Karawang yang meloloskan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.

 “Jaksa juga ikut-ikutan sampai P21. Ini ada apa? Padahal masih ada ruang hak jawab dan somasi sebelum ranah pidana. Jangan-jangan ada ‘angin segar’ buat keduanya,” sindirnya.

Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini sampai divonis bersalah, maka akan menjadi yurisprudensi berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.

‎Wartawan Jadi Saksi, Etiskah?

Askun juga menyoroti posisi wartawan yang menulis berita sebagai saksi dalam proses hukum ini. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Berita Lainnya  DLH Akui Limbah Pindo Deli Cemari Citarum: Tindakan Tegas atau Sekedar Klarifikasi?

“Wartawan tidak bisa jadi saksi, apalagi dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik. Kalau narasumber dijadikan tersangka, seharusnya wartawannya juga ikut jadi tersangka—kecuali sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers,” ujarnya.

Desakan Bebaskan Terdakwa

Menutup pernyataannya, Askun secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan Yusup Saputra demi menjaga marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia.

 “Pak Majelis Hakim yang terhormat, saya mohon bebaskan terdakwa. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

(Red)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA