Mon - Sat 8.00 - 17.00

Menjelang Sidang Putusan Yusup Saputra, Insan Pers Buat Petisi dan Kecam Keras Tindakan APH

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Menjelang sidang lanjutan terhadap Yusup Saputra yang akan digelar pada 10 Juni 2025, gelombang solidaritas dari berbagai elemen jurnalis dan media semakin menguat. Yusup Saputra, narasumber yang sebelumnya menjadi bagian dari pemberitaan media, kini justru menghadapi proses hukum yang dinilai janggal dan mencederai prinsip kebebasan pers.‎

‎Sebagai bentuk perlawanan moral dan solidaritas, para jurnalis dari berbagai media tanah air membuat petisi yang menuntut keadilan bagi Yusup dan mengecam keras tindakan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak profesional serta sarat tekanan terhadap kebebasan berpendapat.

Sementara itu, wartawan senior sekaligus pengamat media, Hartono atau yang akrab disapa Romo, juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa peran narasumber adalah bagian penting dalam ekosistem jurnalistik yang harus dilindungi.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Pilih Jalan Mandiri, Bersuara Lantang untuk Kepentingan Masyarakat Dengan 50 Media Onlinenya

“Yusup harusnya mendapat perlindungan, bukan dihukum. Tanpa narasumber, berita tak akan punya substansi. Kalau orang seperti Yusup dibungkam, ini pembungkaman terhadap kebenaran,” ungkap Romo, yang selama ini dikenal vokal dalam membela kemerdekaan pers.

Kasus ini terus mendapat perhatian luas dari komunitas pers nasional. Petisi yang dibuat oleh para jurnalis telah ditandatangani oleh puluhan wartawan, aktivis, hingga tokoh masyarakat. Mereka mendesak agar majelis hakim memberikan putusan yang adil serta mendesak APH agar menghentikan kriminalisasi terhadap narasumber dan insan pers.

Salah satu tokoh media sekaligus  CEO Lintas Karawang, yang aktif menyuarakan kritik tajam terhadap kasus ini adalah Nurdin Syam, yang lebih dikenal luas dengan sapaan Mr. Kim. Dalam keterangannya kepada media, Mr. Kim menyatakan bahwa kasus Yusup bukan hanya persoalan individu, tetapi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap narasumber.

Berita Lainnya  PWI Gelar Konsolidasi Besar, 13 Plt Daerah Resmi Dikukuhkan di Indramayu

‎”Kami menyikapi hal ini dengan sangat serius. Jika seorang narasumber bisa dikriminalisasi hanya karena memberikan keterangan dalam sebuah berita, maka ke depan tak ada lagi yang berani bicara kepada wartawan. Ini ancaman serius terhadap demokrasi,” tegas Mr. Kim.

‎Mr. Kim—mengatakan bahwa petisi wartawan akan dikirimkan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Bupati dan DPRD Karawang. Tujuannya jelas: menuntut penghentian kriminalisasi terhadap narasumber.

‎”Kebebasan pers bukan untuk dikriminalkan, justru harus dilindungi. Ini bagian dari pilar demokrasi,” ujar Mr. Kim.

‎Ia juga mendesak Inspektorat Karawang untuk segera mengaudit Dana Desa Pinayungan, karena muncul dugaan adanya penyimpangan anggaran yang menjadi latar kritik Yusuf.

Berita Lainnya  PWI Gelar Konsolidasi Besar, 13 Plt Daerah Resmi Dikukuhkan di Indramayu

Sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada 10 Juni mendatang diprediksi akan menjadi momen penting yang tak hanya menyangkut nasib Yusup Saputra, tetapi juga masa depan kebebasan pers di Indonesia.

(Jun@)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA