Mon - Sat 8.00 - 17.00

PT RPI Kangkangi Hukum, Usir Wartawan dan Sekdes: Ketua IWOI Siap Turun ke Lapangan

KARAWANG | BERITA INDUSTRI.ID– Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan terjadi di area operasional PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (17/6/2025). Tindakan perwakilan perusahaan yang bersikap arogan, bahkan menyebut Pasal 167 KUHP untuk mengusir Sekdes dan wartawan, menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan pemerhati hukum.

Peristiwa bermula ketika perangkat Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi lokasi perusahaan untuk mempertanyakan legalitas operasional PT RPI. Sekdes menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintahan desa untuk memastikan aktivitas usaha tidak menyalahi aturan.

Namun jawaban dari perwakilan perusahaan hanya singkat, menyatakan bahwa izin usaha masih “dalam proses”. Hal itu langsung ditanggapi tegas oleh Sekdes.

“Kok bisa aktivitas kerja sudah berjalan, padahal izin belum ditempuh? Ini jelas menyalahi aturan. Harusnya sebelum bangunan berdiri dan kegiatan dimulai, surat izin harus lengkap dulu. Ada satpam, ada karyawan, artinya sudah operasi,” kata Sekdes kepada pihak perusahaan.

Berita Lainnya  Askun Kritik Pedas Sekretaris KORPRI: Istilah ‘Kadeudeuh’ Dinilai Menyesatkan dan Berpotensi Memecah Suasana di Tengah Purna ASN

Sikap defensif dari perusahaan justru berujung pada pengusiran. Saat wartawan mencoba melakukan wawancara lanjutan dengan Sekdes, pihak perusahaan kembali datang dan melarang peliputan dengan dalih lokasi adalah area privat.

“Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar salah satu perwakilan perusahaan dengan nada tinggi.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Pengusiran wartawan dan pernyataan intimidatif yang menyebut Pasal 167 KUHP adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini tidak bisa ditoleransi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Syuhada, Rabu (18/6/2025).

Syuhada juga memberikan pernyataan tegas sebagai bentuk sikap organisasi:

“Saya tegaskan, IWO Indonesia tidak akan tinggal diam. Bila ada pihak mana pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik, kami siap tempuh jalur hukum. Tidak boleh ada satu pun jurnalis yang diintimidasi, diusir, atau diancam saat menjalankan tugas. Itu pelanggaran pidana dan mencoreng demokrasi,” tegasnya.

Berita Lainnya  Jabis Karawang Siap Bela KDM Habis-Habisan, Askun: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam!”

“Kami beri waktu kepada PT RPI untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami siap melakukan aksi terbuka di lokasi perusahaan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ini bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman pers,” tegas Syuhada lebih lanjut.

 

Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang mengakui telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PT RPI. Bahkan perusahaan tersebut sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan dan mengurus perizinan secara sah. Penanggung jawab perusahaan pun disebut telah menandatangani surat pernyataan.

Berita Lainnya  Jelang Munas 2025, Dr. Anggawira Serukan Transformasi “HA IPB Naik Kelas” untuk Perkuat Peran Strategis Alumni dalam Pembangunan Nasional

Namun fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tetap beroperasi dan bersikap tidak kooperatif saat dikunjungi oleh pihak desa dan wartawan.

Masyarakat dan tokoh setempat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi, demi menjaga ketertiban wilayah dan kenyamanan warga. Di sisi lain, komunitas jurnalis menilai insiden ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Karawang.

“Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin tidak serta-merta dapat digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari dan menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Syuhada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RPI belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf resmi. Redaksi masih terus berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh keterangan tambahan.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum bagi semua pihak, terutama perusahaan, agar tidak semena-mena terhadap tugas jurnalistik. Jika wartawan tak dilindungi, maka publik kehilangan hak atas informasi yang objektif dan transparan.

(Red)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA