KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, GBR, terus menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari kalangan advokat terkait prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan GBR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laporan keuangan PD Petrogas yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang beredar, Asep menilai GBR tampaknya tidak didampingi kuasa hukum saat proses pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
> “Jika benar GBR tidak didampingi kuasa hukum, maka proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka tidak sah. Pasal 54 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses pemeriksaan,” tegas Asep, Kamis (19/6/2025) sore.
Asep yang akrab disapa Askun menjelaskan, apabila tersangka tidak menunjuk kuasa hukum sendiri, maka pihak Kejari wajib menunjuknya sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.
> “Hak atas pendampingan hukum dijamin, terutama untuk perkara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Kejari wajib menyediakan kuasa hukum, dibayar atau tidak, saat tersangka tidak menunjuk sendiri,” tambahnya.
Meski diketahui GBR ingin menghadapi perkara hukumnya sendiri, Askun menekankan bahwa penyidik tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan penasihat hukum bagi tersangka.
> “Saya tidak ada kepentingan dengan GBR, hanya saja saya heran melihat pemberitaan yang seolah-olah dia tidak didampingi kuasa hukum,” ujarnya.
Selain persoalan hukum, Askun juga menyoroti peran Bank BJB Cabang Karawang yang dianggap terlalu mudah mencairkan dana sebesar Rp7,1 miliar, meskipun PD Petrogas diketahui tengah dalam status sengketa.
> “Uang sebesar itu tidak mungkin keluar tanpa adanya rekomendasi. Harus ditelusuri siapa yang memberikan otorisasi. Apakah bupati saat itu? Apakah ada persetujuan dewan atau Dewas? Karena pencairan itu melibatkan tanda tangan direksi dan Dewas,” jelasnya.
Askun mendesak Kejari Karawang untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat BJB Cabang Karawang.
> “Semua harus diperiksa, mulai dari bupati, DPRD, Dewas hingga direksi Bank BJB. Karena tidak mungkin seseorang bisa memperkaya diri sendiri tanpa keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Askun meminta GBR untuk bersikap terbuka dan membongkar aliran dana agar perkara ini menjadi terang benderang.
“Jika memang mau bertarung, bongkar semuanya. Dana PD Petrogas ini kabarnya mencapai lebih dari Rp100 miliar, sedangkan yang diketahui baru Rp7,1 miliar. Pertanyaannya, dana itu untuk siapa saja? Tidak mungkin hanya untuk kepentingan pribadi GBR,” pungkasnya.
(Red)