KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menyoroti keras kasus pencemaran Sungai Citarum yang diduga dilakukan PT Pindo Deli 1. Menurutnya, kejadian pencemaran yang viral pada Sabtu (21/6/2025) bukanlah yang pertama, melainkan sudah sering terjadi tanpa sanksi tegas dari pemerintah.
“Kalau memang benar pencemaran ini dilakukan oleh PT Pindo Deli 1, dan sudah berulang kali terjadi tanpa tindakan tegas dari Pemkab Karawang maupun Pemprov Jabar, ada apa dengan perusahaan ini? Apakah mereka kebal hukum?” ujar Asep, Senin (23/6/2025).
Ia mempertanyakan lemahnya respon pemerintah terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, terutama Sungai Citarum yang selama ini dikenal dengan program “Citarum Harum”.
“Apa yang diharumkan kalau terus-menerus tercemar limbah? Kalau pemerintah terus kalah, aturan itu jadi percuma. Sanksi tegas itu penting,” tambahnya.
Askun, sapaan akrab Asep, menyebut bahwa kewenangan pemberian sanksi atas pencemaran tersebut berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, karena seluruh perizinan, dokumen lingkungan, hingga persetujuan teknis dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, ia menegaskan bahwa industri kertas seperti PT Pindo Deli 1 masuk dalam kewenangan Pemprov Jabar atau kementerian, terutama jika skala usahanya besar atau lintas provinsi.
“DLH Jabar seharusnya bertanggung jawab. Tapi yang disorot justru DLH Karawang dan bupatinya. Padahal, yang punya kewenangan adalah provinsi. Saya minta Pak Gubernur Kang Dedi Mulyadi turun tangan langsung,” tegasnya.
Asep juga meminta evaluasi terhadap Kepala DLH Jabar yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Pak Gubernur yang dibanggakan netizen, mana suaramu? Apakah kepala DLH Jabar pantas dipertahankan jika dalam kasus sebesar ini tidak menunjukkan kinerja?” katanya.
Sebagai warga Karawang, ia mendesak Gubernur agar memberikan sanksi tegas kepada PT Pindo Deli 1 dan jajaran DLH Jabar yang dianggap abai.
“Kalau memang perusahaan itu terbukti mencemari sungai, tindak tegas! Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan tanpa kepastian sanksi,” tutupnya.
(Red)