KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID —Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai ajarannya.
Namun ironisnya, dugaan pelanggaran terhadap hak beribadah justru terjadi di lingkungan kerja. PT KPSS, yang berlokasi di Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, diduga melarang karyawan menjalankan ibadah salat pada jam kerja.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah karyawan menyebutkan adanya larangan salat, khususnya saat waktu Magrib bagi karyawan shift II. Larangan tersebut diduga berasal dari seorang tenaga kerja asing (TKA) berinisial A, yang mengaku sebagai kepala produksi di perusahaan tersebut.
“Dia tinggal di Indonesia, bahkan istrinya juga orang sini dan pasti juga salat. Tapi kami dilarang salat saat jam kerja. Kalau shift II, biasanya kami salat Magrib dulu, tapi dia melarang. Kalau mau salat, harus sembunyi-sembunyi,” ungkap salah satu karyawan, Rabu (2/7/2025).
Karyawan tersebut juga mengaku bahwa kehadiran pihak HRD tidak memberi dampak berarti terhadap kondisi tersebut. Bahkan, ia menduga sejumlah staf di manajemen tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
“HRD-nya saja bingung, karena diduga para stafnya juga tidak punya SK,” ujarnya.
Redaksi Beritaindustri.id telah mencoba mengonfirmasi isu ini kepada pihak HRD PT KPSS atas nama Daryadi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, hanya jawaban singkat yang diterima:
“Ga ada pak,” balasnya singkat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT KPSS terkait dugaan larangan ibadah tersebut. Pihak Dinas Tenaga Kerja maupun instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri laporan ini demi menjamin perlindungan hak-hak dasar karyawan, khususnya dalam menjalankan kewajiban ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.

