Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Langgar HAM, TKA di Karawang Dituding Halangi Karyawan Beribadah

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID —Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai ajarannya.

 

Namun ironisnya, dugaan pelanggaran terhadap hak beribadah justru terjadi di lingkungan kerja. PT KPSS, yang berlokasi di Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, diduga melarang karyawan menjalankan ibadah salat pada jam kerja.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah karyawan menyebutkan adanya larangan salat, khususnya saat waktu Magrib bagi karyawan shift II. Larangan tersebut diduga berasal dari seorang tenaga kerja asing (TKA) berinisial A, yang mengaku sebagai kepala produksi di perusahaan tersebut.

 

“Dia tinggal di Indonesia, bahkan istrinya juga orang sini dan pasti juga salat. Tapi kami dilarang salat saat jam kerja. Kalau shift II, biasanya kami salat Magrib dulu, tapi dia melarang. Kalau mau salat, harus sembunyi-sembunyi,” ungkap salah satu karyawan, Rabu (2/7/2025).

 

Karyawan tersebut juga mengaku bahwa kehadiran pihak HRD tidak memberi dampak berarti terhadap kondisi tersebut. Bahkan, ia menduga sejumlah staf di manajemen tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.

 

“HRD-nya saja bingung, karena diduga para stafnya juga tidak punya SK,” ujarnya.

 

Redaksi Beritaindustri.id telah mencoba mengonfirmasi isu ini kepada pihak HRD PT KPSS atas nama Daryadi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, hanya jawaban singkat yang diterima:

 

“Ga ada pak,” balasnya singkat.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT KPSS terkait dugaan larangan ibadah tersebut. Pihak Dinas Tenaga Kerja maupun instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri laporan ini demi menjamin perlindungan hak-hak dasar karyawan, khususnya dalam menjalankan kewajiban ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.

 

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA