Mon - Sat 8.00 - 17.00

Simbol Negara Terlupakan: Bendera Lusuh dan Robek Masih Terpasang di Bengkel Industri Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID — Sebuah insiden yang menyentuh aspek simbolik kenegaraan terjadi di sebuah PT PR Rolls Indonesia yang bergerak dibidang bengkel industri. Berlokasi di Pasir Nyongcot, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Bendera Merah Putih yang semestinya menjadi lambang kehormatan dan kedaulatan negara, ditemukan dalam kondisi kusam dan kotor, terpasang tanpa perawatan layak di halaman bengkel.

Peristiwa ini diketahui oleh seorang wartawan yang melintas pada Rabu (2/7/2025) dan mendokumentasikan kondisi bendera. Wartawan tersebut melaporkan temuan ini kepada pihak pengelola bengkel agar segera dilakukan penggantian.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

“Ini simbol negara, Pak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang pemasangan bendera dalam kondisi rusak, kotor, atau kusut. Jadi ini seharusnya jadi perhatian semua pihak,” ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Bendera yang semula dipasang diketahui telah lama terkena debu dan lumpur. Salah seorang karyawan yang sedang menggantikan tugas keamanan di lokasi membenarkan bahwa kondisi tersebut luput dari perhatian, dan mereka berjanji akan segera menggantinya.

“Ini unsur ketidaksengajaan pa, dan kami sudah siapkan bendera baru. Kami sadar ini simbol negara, dan akan kami ganti secepatnya,” ujar seorang karyawan.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

 

Meski demikian, belum jelas siapa yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian ini. Menurut petugas jaga, pihaknya hanya menjalankan tugas sementara sembari menunggu arahan dari manajemen.

“Sebenarnya yang mengganti itu dari pihak kantor atau atasan. Tapi karena sudah tidak layak, kami akan ambil inisiatif untuk mengganti,” katanya.

 

Sebagai informasi, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang siapa pun untuk menggunakan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen bengkel belum memberikan tanggapan resmi atas kejadian ini.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

(Jun@)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA