KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID — Sebuah insiden yang menyentuh aspek simbolik kenegaraan terjadi di sebuah PT PR Rolls Indonesia yang bergerak dibidang bengkel industri. Berlokasi di Pasir Nyongcot, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Bendera Merah Putih yang semestinya menjadi lambang kehormatan dan kedaulatan negara, ditemukan dalam kondisi kusam dan kotor, terpasang tanpa perawatan layak di halaman bengkel.
Peristiwa ini diketahui oleh seorang wartawan yang melintas pada Rabu (2/7/2025) dan mendokumentasikan kondisi bendera. Wartawan tersebut melaporkan temuan ini kepada pihak pengelola bengkel agar segera dilakukan penggantian.
“Ini simbol negara, Pak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang pemasangan bendera dalam kondisi rusak, kotor, atau kusut. Jadi ini seharusnya jadi perhatian semua pihak,” ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Bendera yang semula dipasang diketahui telah lama terkena debu dan lumpur. Salah seorang karyawan yang sedang menggantikan tugas keamanan di lokasi membenarkan bahwa kondisi tersebut luput dari perhatian, dan mereka berjanji akan segera menggantinya.
“Ini unsur ketidaksengajaan pa, dan kami sudah siapkan bendera baru. Kami sadar ini simbol negara, dan akan kami ganti secepatnya,” ujar seorang karyawan.
Meski demikian, belum jelas siapa yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian ini. Menurut petugas jaga, pihaknya hanya menjalankan tugas sementara sembari menunggu arahan dari manajemen.
“Sebenarnya yang mengganti itu dari pihak kantor atau atasan. Tapi karena sudah tidak layak, kami akan ambil inisiatif untuk mengganti,” katanya.
Sebagai informasi, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang siapa pun untuk menggunakan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen bengkel belum memberikan tanggapan resmi atas kejadian ini.
(Jun@)

