Mon - Sat 8.00 - 17.00

Karyawan Dirumahkan, Apakah Masih Harus Dibayar? Ini Penjelasan Hukumnya!

JAKARTA | BERITAINDUSTRI.ID — Dalam situasi sulit seperti penurunan omzet atau gangguan operasional, tak sedikit perusahaan memilih untuk merumahkan karyawannya. Tapi, apakah perusahaan masih wajib membayar upah karyawan yang dirumahkan? Apa hak mereka menurut hukum, dan apakah perusahaan wajib mempekerjakan mereka kembali?

Mari kita kupas satu per satu.

Apa Itu Karyawan Dirumahkan?

Secara hukum, istilah “dirumahkan” tidak tercantum secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Yang dikenal secara formal adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun dalam praktik HR, “dirumahkan” mengacu pada kondisi di mana karyawan dihentikan sementara dari pekerjaannya tanpa diberhentikan secara permanen. Jadi, ini semacam pause, bukan stop. Umumnya, hal ini dilakukan bukan karena kesalahan karyawan, melainkan karena keadaan perusahaan yang tidak stabil.

Contoh alasan umum karyawan dirumahkan:

Penurunan omzet atau permintaan pasar

Kerugian operasional yang terus menerus

Bencana atau force majeure

Restrukturisasi perusahaan (misalnya merger atau pergeseran bisnis)

Status Hukum Karyawan Dirumahkan

Menurut Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, karyawan yang dirumahkan berada dalam kondisi seperti skorsing sebelum PHK. Artinya, hubungan kerja tetap ada meskipun tidak ada aktivitas kerja harian.

Berikut bunyi pasalnya:

“Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.”

Apakah Harus Dibayar?

Jawabannya: Ya. Perusahaan tetap wajib membayar upah selama karyawan dirumahkan.

Ini diperkuat oleh Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan tetapi tidak dipekerjakan karena kesalahan atau halangan dari pengusaha.”

Artinya, prinsip no work no pay tidak berlaku dalam situasi ini, karena karyawan tidak bekerja bukan karena keinginan sendiri, melainkan karena perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan.

Apakah Karyawan Dirumahkan Harus Dipekerjakan Kembali?

Belum tentu. Ada dua kemungkinan setelah masa dirumahkan:

1. Karyawan kembali bekerja, jika situasi membaik.

2. Karyawan di-PHK secara resmi, jika kondisi memburuk dan perusahaan tidak mampu melanjutkan hubungan kerja.

Jika berujung PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon dan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Jika kamu adalah pelaku usaha atau bagian HR, pahami bahwa merumahkan karyawan tidak memutus hubungan kerja. Status mereka tetap sebagai karyawan aktif, dan hak atas upah tetap wajib diberikan.

Pelanggaran atas hal ini bisa menimbulkan risiko hukum dan perselisihan hubungan industrial yang bisa berdampak panjang.

📌 Ingat: Dirumahkan = hubungan kerja tetap ada + upah tetap wajib dibayar.

Penulis: Tim Redaksi
Editor: Junaedi Hambali
Sumber: UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023, dan sumber hukum ketenagakerjaan lainnya.

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA