KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Pengadaan videotron senilai Rp1,8 miliar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk kalangan praktisi hukum, menilai anggaran tersebut terlalu besar dan menyimpan dugaan adanya mark-up oleh oknum pejabat.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian SH MH, kembali angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun ini mendorong Inspektorat Kabupaten Karawang untuk melakukan pemeriksaan khusus (riksus) atas pengadaan proyek tersebut, meski saat ini belum rampung dan belum diuji coba.
“Inspektorat seharusnya bisa turun tangan untuk melakukan riksus. Walaupun belum selesai, dugaan pemborosan anggaran sudah sangat kuat. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi, tapi justru terjadi penghamburan dana hanya untuk media informasi seperti videotron,” ujar Askun kepada delik.co.id, Senin (21/7/2025).
Ia juga menyoroti keberadaan tiang videotron yang memakan badan jalan serta minimnya kelengkapan fasilitas seperti CCTV.
Lebih lanjut, Askun menilai, anggaran yang digelontorkan terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kualitas yang dihasilkan. Ia menyebut, ada perusahaan lain yang bisa mengerjakan proyek serupa dengan nilai lebih rendah, mulai dari Rp900 juta hingga Rp1,2 miliar.
“Perlu ditelusuri juga spesifikasi teknisnya, terutama resolusi piksel yang digunakan. Jika sampai menggunakan piksel 10, ini sangat keterlaluan. Maka saya minta Inspektorat segera lakukan riksus dan jangan dulu dilakukan pembayaran sisa proyek. Dugaan keterlibatan oknum APH (Aparat Penegak Hukum) juga harus diusut. Siapapun dia, tidak boleh ada pekerjaan yang berlindung di balik beking,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Karawang turun tangan dan memerintahkan Diskominfo memberikan penjelasan kepada publik.
“Kadiskominfo dan jajarannya harus bertanggung jawab, jangan malah menghindar dari jurnalis yang ingin meminta klarifikasi,” pungkasnya.
(Red)

