KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang menyatakan akan memanggil manajemen Galuh Mas terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang pekerja bernama Tatang Suhendi, yang hingga kini masih memperjuangkan keadilan atas nasibnya.
Kasus ini berawal saat Tatang menjalani masa percobaan kerja di PT Graha Buana Prima, pengelola Mal Galuh Mas. Setelah masa percobaan berakhir, ia diangkat sebagai karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun. Padahal, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja dengan status PKWT tidak boleh menjalani masa percobaan.
Masalah semakin rumit ketika Tatang kemudian diangkat sebagai karyawan tetap, namun bukan oleh PT Graha Buana Prima, melainkan oleh PT Galuh Citarum—perusahaan berbeda yang diduga tidak memiliki hubungan hukum langsung sebagai pemberi kerja sebelumnya. Hal ini menimbulkan kebingungan atas status hubungan kerja dan dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Puncaknya terjadi pada 25 September 2017, ketika Tatang menerima surat PHK dari PT Galuh Buana Prima, perusahaan lain lagi yang juga bukan tempat ia bekerja. Merasa dirugikan, Tatang melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Setelah melalui proses mediasi panjang, Disnakertrans menerbitkan surat anjuran agar kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Namun, majelis hakim di PHI memutus gugatan tersebut dengan vonis Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena alasan formalitas. Dalam persidangan terungkap bahwa surat PHK yang diterima Tatang bukan berasal dari perusahaan tempat ia bekerja, yang berarti bersifat fiktif. Kini, berkas kasus tersebut telah masuk ke meja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan. Kami melihat ada ketidaksesuaian status kerja dan potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan,” ujar perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang, Rabu (23/7/2025).
Melalui kuasa hukumnya, H. Elyasa Budiyanto, SH, Tatang berharap langkah pengawasan ini dapat memberikan kepastian hukum atas status kerjanya, yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Klien kami tidak memiliki perselisihan hubungan kerja dengan PT Graha Buana Prima, dan statusnya hingga kini adalah karyawan tetap perusahaan tersebut. Kami berharap pihak pengawasan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ini, termasuk PHK fiktif, dan memberikan kepastian hukum sesuai kewenangannya agar penanganan perkara ini tidak terkesan abu-abu,” tegas Elyasa.
Hingga berita ini diturunkan, upaya dan konfirmasi masih terus di lakukan, agar pihak manajemen Galuh Mas bisa memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut maupun penjelasan mengenai status kerja Tatang selama bertahun-tahun.
(Jun@)

