KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Delapan tahun menanti keadilan. Delapan tahun melawan kesewenang-wenangan. Tatang Suhendi, karyawan PT Galuh Citarum, kembali menggebrak: membawa dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) fiktif yang dialaminya ke jalur pidana di Kepolisian Resor Karawang.

Bagi Tatang, laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pukulan balik terhadap perusahaan yang ia nilai kebal hukum dan mempersulit pemenuhan hak buruh.
“Lebih dari delapan tahun saya berjuang. Bukti sudah jelas, jalur hukum dan administratif sudah saya tempuh, tapi perusahaan tetap menghindar,” tegas Tatang kepada Beritaindustri.id, Senin (11/08/2025).
Langkah hukum di kepolisian hanyalah awal. Tatang telah mengirim surat audiensi resmi kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang sudah diterima staf bupati. Pertemuan dijanjikan segera dijadwalkan.
Tak berhenti di eksekutif, Tatang juga mengincar legislatif. Besok, ia berencana melayangkan surat serupa kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES), guna menggelar audiensi langsung.
“InsyaAllah besok saya akan layangkan juga surat kepada ketua DPRD kabupaten Karawang H. Endang Sodikin,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi cermin uji nyali pemerintah daerah dan DPRD Karawang:
Apakah mereka berani menindak tegas perusahaan yang diduga merampas hak pekerja? Ataukah mereka akan membiarkan ketidakadilan ini terus membusuk di hadapan publik?
(Jun@)

