JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menetapkan aturan penggunaan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir apabila Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes) Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang ditandatangani oleh Mendes PDTT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi KopDes Merah Putih.
“Alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan secara resmi,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Yandri menjelaskan, porsi dana desa yang digunakan sebagai jaminan hanya bersifat last resort atau upaya terakhir jika KopDes Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pada bulan berjalan. Mekanismenya, dana desa tetap digunakan sesuai program, namun jika terjadi tunggakan, Kementerian Keuangan akan langsung memotong dana desa sesuai besaran angsuran yang macet.
Batas maksimal yang bisa digunakan ditentukan berdasarkan pagu anggaran desa. Misalnya:
Pagu Rp400 juta – Rp499 juta maksimal dukungan Rp149 juta per tahun (±Rp12,5 juta per bulan)
Pagu Rp1 miliar – Rp1,099 miliar maksimal dukungan Rp329,99 juta per tahun (±Rp27,49 juta per bulan)
“Tidak boleh melebihi batas tersebut, karena kalau macet, dana desa yang dipakai,” tegas Yandri.
Menurut Yandri, aturan ini tetap memberi ruang fiskal bagi desa untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, baik yang bersifat mandatori seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, dan stunting, maupun program non-mandatori lainnya.
Sebelum mengajukan pinjaman ke bank, pengurus KopDes Merah Putih wajib mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Proposal rencana bisnis harus mencakup kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan, bank penyalur, dan rencana pengembalian.
Jika disetujui, kepala desa akan menerbitkan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) serta surat persetujuan pinjaman sebagai syarat ke bank.
“Bank Himbara akan melihat apakah ada persetujuan Kepala Desa berdasarkan musdesus. Kalau tidak ada, bank tidak akan mencairkan,” jelas Yandri.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap KopDes Merah Putih dapat mengakses pembiayaan bank dengan lebih mudah sekaligus menjaga keamanan keuangan desa. Skema jaminan terakhir dari dana desa diharapkan mampu menekan risiko gagal bayar dan memastikan keberlangsungan usaha koperasi yang menjadi motor penggerak ekonomi desa.
#ET

