KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Manajemen PT Galuh Citarum (Galuh Mas Group) akhirnya angkat bicara terkait perselisihan dengan salah satu mantan karyawannya, Tatang Suhendi, yang kini tengah berperkara.
Melalui kuasa hukumnya, Timi Nurjaman, S.H., M.H., perusahaan menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tatang telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sejak berdiri pada 2012, PT Galuh Citarum dikenal sebagai perusahaan yang turut menggerakkan perekonomian daerah, terutama dengan menyerap tenaga kerja lokal Karawang. Hubungan kerja selama ini diklaim berjalan secara kekeluargaan.
“Banyak karyawan yang sudah puluhan tahun bersama kami, bahkan sejak awal perusahaan berdiri. Karena kami memandang pekerja sebagai aset yang berharga,” ujar Timi dalam keterangan resminya kepada awak media beritaindustri.id, Kamis (21/8/2025).
“PHK ini sangat terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan berat berupa penyalahgunaan wewenang, indikasi niat penggelapan, serta pencemaran nama baik yang merugikan citra perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian perselisihan telah ditempuh melalui perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja Karawang, hingga berlanjut ke sidang di PHI Bandung. dan telah diputus oleh Pengadilan PHI
Timi juga mengungkapkan bahwa laporan polisi dibuat atas arahan UPTD Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Barat.
“Pada kunjungan 2 Juli 2025, pengawas menyampaikan jika pekerja melakukan kesalahan berat, perusahaan wajib melaporkannya ke kepolisian. Maka kami menjalankan arahan tersebut dengan melapor ke Polres Karawang,” terangnya.
Menutup pernyataannya, Timi menegaskan bahwa
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami siap mentaati putusan Peradilan yang telah berkekuatan hukum (Inkracht van gewijsde ) tegasnya.
(Jun@)

