KARAWANG, BERITAINDSUTRI.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat yang dinilai mampu memberikan angin segar bagi para petani. Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, secara resmi mengumumkan penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk areal persawahan di wilayah Karawang, Rabu (20/8/2025).
Langkah ini bukan hanya bentuk hadiah kemerdekaan bagi para petani, melainkan juga strategi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian yang semakin terdesak oleh laju industrialisasi dan pembangunan infrastruktur. “Petani adalah tulang punggung Karawang. Dengan keringanan ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus dorongan agar sawah tetap terjaga dan produktif. Karawang harus terus mempertahankan predikat sebagai lumbung padi nasional,” tegas Bupati Aep.
Kebijakan penghapusan PBB untuk sawah diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Objek Pajak Sawah. Aturan ini menyebutkan bahwa petani Karawang yang memiliki lahan sawah di bawah 3 hektare atau setara dengan 30.000 meter persegi berhak mendapatkan pembebasan pajak secara penuh.
Bupati menjelaskan, ketentuan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil petani Karawang, di mana mayoritas memiliki lahan dalam skala kecil dan menengah. “Dengan dibebaskan dari beban PBB, petani bisa lebih fokus mengelola lahan tanpa terbebani kewajiban pajak setiap tahunnya,” katanya.
Selain menghapus PBB sawah, Pemkab Karawang juga memberikan insentif berupa potongan tunggakan PBB-P2 yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Mekanisme keringanan tersebut antara lain:
Untuk tunggakan PBB tahun 1993–2012 diberikan diskon 50% dan bebas denda.
Untuk tunggakan PBB tahun 2013–2023 diberikan diskon 20% dan bebas denda.
Untuk PBB tahun berjalan 2024, diberikan diskon 10% dan bebas denda.
Program keringanan ini akan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025. Pemkab berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan, sekaligus menata administrasi pertanahan secara lebih tertib.
Sebagai salah satu daerah penopang pangan nasional, Karawang memiliki lahan sawah produktif yang luas. Namun, di tengah tekanan pembangunan dan perubahan tata ruang, keberlanjutan lahan pertanian seringkali terancam. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan PBB sawah menjadi langkah strategis untuk memastikan para petani tetap memiliki motivasi dalam mengelola lahannya.
“Kebijakan ini sekaligus stimulus agar lahan pertanian tetap dipertahankan, tidak beralih fungsi. Kalau petani terbantu, mereka akan semakin semangat bercocok tanam. Ini penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus nasional,” ungkap Bupati.
Sebagai daerah dengan julukan Lumbung Padi Nasional, Karawang memang menjadi salah satu penyangga utama produksi beras Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Karawang setiap tahunnya menyumbang jutaan ton gabah kering giling ke pasokan nasional. Oleh karena itu, keberadaan lahan pertanian yang terjaga merupakan kepentingan strategis, tidak hanya bagi Karawang tetapi juga bagi Indonesia.
Dengan terbitnya kebijakan pembebasan PBB sawah ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk berpihak pada petani. “Kami ingin petani sejahtera, lahan pertanian terjaga, dan Karawang terus menjadi tumpuan pangan bangsa,” pungkas Bupati Aep.
Kebijakan ini pun disambut positif. Langkah Pemkab Karawang sangat membantu di tengah kondisi biaya produksi pertanian yang semakin tinggi. Dengan dihapuskannya beban PBB, petani bisa mengalokasikan dana lebih banyak untuk pembelian pupuk, benih, hingga perawatan sawah. Selain itu, potongan besar untuk tunggakan pajak dinilai memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun kesulitan membayar.
#EMEDTARMEDI

