KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023–2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah.
Sedikitnya 48 pelaksana Rutilahu di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang terindikasi menjadi temuan BPK. Total kelebihan bayar awalnya mencapai miliaran rupiah, namun hingga tahun 2025 tersisa Rp500 juta lebih yang belum diselesaikan.
Temuan tersebut memantik sorotan publik. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi penyebab berulangnya persoalan serupa di PRKP.
“Memang benar ada temuan BPK terkait kelebihan bayar rutilahu yang dikerjakan 48 penyedia jasa. Awalnya miliaran rupiah, kini tersisa Rp500 juta lebih. Apapun alasannya, uang itu harus dikembalikan karena itu uang negara,” kata pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian, Jumat (22/8/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Askun ini, proses pengembalian kelebihan bayar dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Karawang, khususnya Seksi Datun, sesuai kerja sama yang telah terjalin dengan Pemkab Karawang.
“Seksi Datun sudah memanggil mereka, dan memang ada itikad baik dari pelaksana untuk mengembalikan kelebihan bayar,” jelas Ketua DPC Peradi Karawang itu.
Meski demikian, Askun menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PRKP yang kerap melahirkan temuan berulang.
“Pengawasan mandul, perhitungannya tidak jelas, sehingga muncul kelebihan bayar. Ini bukan kali pertama, tapi sudah sering terjadi. Kasihan kepala dinasnya, sementara bawahannya yang bekerja tidak benar,” tegasnya.
Askun mendesak agar para pelaksana segera melunasi kewajiban tersebut. Ia juga meminta Bupati Karawang dan PRKP mengevaluasi penyedia jasa yang tercatat dalam temuan BPK.
“Bagi yang belum melunasi jangan diberi lagi pekerjaan di PRKP. Harus ada efek jera agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Ia juga menyesalkan kabar terbaru bahwa sejumlah pelaksana yang belum menyelesaikan kewajibannya justru kembali mendapat proyek pada tahun 2025.
“Kalau benar mereka masih diberi pekerjaan, ini tanda tanya besar. Ada apa antara dinas dengan para pelaksana?” ujarnya heran.
Askun menambahkan, perlu ada verifikasi ketat terhadap kepemilikan perusahaan penyedia jasa. Ia menduga ada modus pinjam bendera (CV) oleh oknum pemborong.
“CV tidak boleh dipinjam pakai. Kalau dinas tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan, lalu muncul kelebihan bayar, yang kena beban justru pemilik CV padahal bukan dia yang mengerjakan. Kalau benar ada modus pinjam bendera dan mereka tetap dapat proyek, berarti ada siluman berdasi di baliknya,” pungkas Askun.
(Red)

