JAKARTA, BERITA INDUSTRI.ID, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlunya perubahan sistem pemilu di Indonesia.
“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan. Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Menurut Yusril, revisi UU Pemilu tersebut selaras dengan visi reformasi politik yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sistem pemilu saat ini masih belum sepenuhnya terbuka, sehingga lebih banyak memberi keuntungan kepada orang-orang dengan modal besar atau popularitas tinggi seperti selebritas.
Selain itu, Yusril juga menyoroti kualitas legislator di Senayan yang kerap menjadi kritik publik. Menurutnya, banyak sosok kompeten yang gagal masuk ke parlemen karena terhalang sistem yang berlaku saat ini.
“Kalau sistemnya tidak terbuka luas, maka yang muncul hanya orang kaya dan selebritas. Padahal banyak tokoh kompeten yang seharusnya bisa membawa kualitas DPR menjadi lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril memastikan bahwa pemerintah akan membahas secara mendalam revisi UU Pemilu bersama DPR. Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar teknis, tetapi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memperbaiki kualitas politik nasional.
(Red)

