KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Polemik antara Tatang Suhendi dan PT Galuh Citarum terus memanas. Menanggapi tuduhan yang dilontarkan pihak perusahaan, kuasa hukum Tatang, H. Elyasa Budiyanto, SH, MH, akhirnya angkat bicara.
Elyasa menegaskan kepada beritaindustri.id, bahwa tuduhan penggelapan serta pencemaran nama baik PT Galuh Citarum yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Setelah penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, tidak ditemukan bukti konkret terkait tuduhan tersebut. Jadi, tuduhan penggelapan maupun perusakan citra perusahaan terhadap klien kami jelas tidak terbukti,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Lebih jauh, Elyasa menyebut pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Jika diperlukan, kami akan mempertimbangkan untuk mempidanakan pengacara dari pihak Galuh Mas demi kepastian hukum yang adil bagi klien kami,” ujarnya.
Dukungan terhadap Tatang juga datang dari pengacara eksternal PT Galuh Citarum, Yono Kurniawan. Ia menyatakan komitmennya membela Tatang selama tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Jika Galuh Mas tidak bisa membuktikan Saudara Tatang Suhendi melakukan penggelapan, maka saya, selaku utusan Mandra Galuh Mas, akan mendukung kebenaran Saudara Tatang Suhendi,” ucap Yono.
“Kalau memang tidak terbukti, kami siap berdiri bersama Tatang. Namun bila tuduhan terbukti, tentu tidak akan ada pembayaran ataupun kesepakatan,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum dan pendukung Tatang sama-sama menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
(Jun@)

