JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Peningkatan gaji tersebut diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat, memacu kinerja, serta menjaga stabilitas di tengah tantangan ekonomi global.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara,” demikian tertuang dalam Perpres 79/2025.
Menariknya, regulasi baru ini secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji pejabat negara, poin yang sebelumnya tidak diatur dalam Perpres 109 Tahun 2024. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup seluruh aparatur negara tanpa terkecuali.
Kenaikan gaji ini juga merupakan bagian dari program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo dalam “8 Program Hasil Terbaik Cepat”, yang salah satunya difokuskan pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan pegawai pemerintahan.
Dengan diberlakukannya Perpres 79/2025, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara semakin terjamin, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan berkualitas.
(Emed Tarmedi)

