JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bakal menindak tegas bahkan mempidanakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan massal.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kelalaian yang mengancam keselamatan penerima manfaat program MBG. Menurutnya, setiap kasus keracunan merupakan kejadian luar biasa yang harus ditangani serius.
“SPPG ini sudah dinonaktifkan. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, misalnya dari sampel makanan ditemukan zat tertentu, maka akan dipidanakan. Kami serius menangani ini,” ujar Nanik saat meninjau dapur MBG di Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Kasus keracunan massal di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian publik setelah 842 orang menjadi korban dalam tiga kejadian berbeda sejak 22 hingga 24 September 2025, yang tersebar di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas. Para korban mulai dari siswa PAUD hingga pelajar SMK.
Dari hasil investigasi awal, BGN menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengolahan makanan. Salah satunya, makanan dimasak sejak pagi namun baru dikonsumsi lebih dari enam jam kemudian. Padahal aturan BGN mengharuskan makanan matang segera dihidangkan dalam waktu maksimal enam jam.
“Ini jelas kesalahan SOP. Kalau juru masak yang bersertifikat, dia paham bahwa makanan tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Program MBG tidak mengenal pemanasan ulang, sehingga risikonya tinggi,” tegas Nanik.
Investigasi dilakukan bersama Polri, BPOM, serta Dinas Kesehatan, guna memastikan penyebab dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia menuju generasi emas 2045. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak ingin kasus serupa terulang kembali.
“Ini program Pak Prabowo demi cintanya pada anak-anak Indonesia. Sedih rasanya melihat anak-anak jadi korban. Kami tidak main-main, semua pihak yang lalai akan kami tindak,” pungkas Nanik.
Sumber : Kompas
Emed Tarmedi

