KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan ini hadir sebagai respon atas sejumlah kasus keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, termasuk menjadi perhatian serius di Karawang, Selasa (30/9/25).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kabupaten Karawang, Dr (Cand) H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., M.H.Kes, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan BGN. Ia menilai SE ini penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan MBG di Karawang agar lebih aman, sehat, dan sesuai standar gizi.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah langkah mulia untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa. Tetapi kualitas dan keamanan pangan harus dijaga. Kami di Karawang menyambut baik SE ini, apalagi di dalamnya jelas menekankan pentingnya sertifikasi higienis, halal, dan standar keamanan pangan,” ujar Emed Tarmedi.
Emed juga menegaskan keberpihakan pada pangan lokal Karawang sebagai bagian penting dari implementasi program. Menurutnya, pemanfaatan hasil pertanian dan produk UMKM Karawang tidak hanya mendukung ekonomi masyarakat, tetapi juga menjamin kesegaran serta keamanan pangan.
“Karawang adalah lumbung pangan nasional. Sudah semestinya program ini juga menjadi peluang bagi petani dan UMKM lokal. Dengan begitu, MBG tidak hanya menyehatkan penerima manfaat, tapi juga menyejahterakan masyarakat Karawang,” tegasnya.
Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2025, BGN menegaskan beberapa kewajiban utama bagi setiap SPPG, antara lain:
Wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melaksanakan uji kelayakan air melalui kerja sama dengan instansi daerah maupun lembaga profesional.
Mengantongi sertifikasi halal untuk bahan makanan, peralatan, serta proses pengolahan dan penyimpanan.
Mengutamakan produk pangan lokal dalam penyediaan bahan makanan dengan tetap menjaga standar keamanan.
Melibatkan minimal dua chef/ahli masak bersertifikat dalam pengolahan makanan.
Memberikan insentif bagi petugas sekolah yang membantu distribusi MBG.
Melalui kebijakan ini, diharapkan penyelenggaraan MBG di Karawang berjalan lebih terjamin dari sisi keamanan pangan sekaligus mendorong pemberdayaan petani dan UMKM lokal.
Emed berharap, penerapan SE ini dapat berjalan konsisten di daerah. “Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah agar masyarakat Karawang benar-benar merasakan manfaat MBG yang aman, sehat, dan berbasis pangan lokal,” pungkasnya.
Red

