KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu menyusul ditemukannya berbagai permasalahan administrasi hingga indikasi penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas judi online.
Dari total 4.681 KPM, hanya 2.844 yang sesuai dengan Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Namun, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, sebanyak 258 KPM terdeteksi bermasalah. Rinciannya, 69 KPM PKH dan 150 KPM BPNT terindikasi terlibat judi online. Selain itu, ditemukan pula 28 KPM non-DTSEN, 4 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN), serta 7 KPM yang diketahui sudah meninggal dunia.
Dengan demikian, bansos yang benar-benar dapat disalurkan melalui kartu BNI hanya tersisa 2.586 KPM.
Plt Camat Rawamerta, Angga Satria Atmaja, S.IP. menegaskan bahwa penerima yang terbukti menggunakan bantuan untuk judi online otomatis dicoret dari daftar.
“Untuk KPM PKH ada 69 orang, sedangkan di BPNT ada 150 orang yang terindikasi judi online. Data itu membuat status bantuannya resmi dibatalkan,” ujar Angga, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, ia menambahkan bahwa tidak semua kasus langsung dihapus permanen. Ada beberapa temuan di mana identitas orang tua atau kakek-nenek dipakai anak maupun cucunya untuk bermain judi online.
“Kalau kasusnya seperti itu, kita tetap lakukan assessment. Kita bisa ajukan permohonan ke Kemensos agar bantuannya dipulihkan, tapi tentu harus ada pendalaman lebih dulu,” jelasnya.
Angga menekankan bahwa bansos diberikan untuk meringankan beban masyarakat prasejahtera, bukan untuk kegiatan ilegal.
“Bantuan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin. Kalau justru dipakai buat judi online, risikonya besar. Bukan hanya bantuannya dicabut, tapi juga bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar penerima maupun anggota keluarganya bijak menggunakan bantuan yang diberikan pemerintah.
“Harapannya kepada anak atau cucu penerima, ya jangan aneh-aneh. Apalagi judi online itu jelas sangat merugikan,” pungkasnya.
Sumber : Inews
(Emed Tarmedi)

