KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan kepada seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Karawang untuk tidak lagi memecah-mecah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di berbagai lokasi. Ke depan, seluruh Fasum dan Fasos harus difokuskan di satu titik agar lebih representatif serta dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kami tidak ingin lagi ada Fasum dan Fasos yang tercecer. Semua harus terpusat agar luas lahannya memadai, sehingga Pemda bisa membangun sekolah, layanan kesehatan, Posyandu, hingga taman bermain,” ujar Bupati Aep melalui unggahan akun Instagram resminya, @aep_syaepulohse, pada Kamis (2/10/2025). Unggahan tersebut ditonton sekitar 30 ribu penonton.
Menurut Aep, kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di perumahan namun minim fasilitas publik, termasuk tempat ibadah. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh terjadi lagi di Karawang.
Untuk memperkuat aturan, Pemkab Karawang akan segera menyiapkan Peraturan Bupati yang mengikat pengajuan siteplan perumahan. Dalam aturan tersebut, keterlibatan Dinas PUPR dan Dinas PRKP akan diperkuat. Nantinya, komposisi pembangunan akan diatur dengan skema 60:40 khusus untuk lokasi Fasum dan Fasos agar menyatu dan terpadu.
“Pengembang perumahan juga wajib memenuhi kewajiban membangun jalan, saluran air, jembatan, serta sarana ibadah. Kami ingin warga yang tinggal di perumahan tidak lagi kesulitan mendapatkan fasilitas penunjang,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Bupati Aep berharap pembangunan perumahan di Karawang ke depan tidak hanya menghadirkan hunian, tetapi juga lingkungan yang layak dan lengkap dengan fasilitas publik yang mendukung kebutuhan masyarakat.
(Emed Tarmedi)

