KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG). Surat edaran tersebut menjadi pedoman nasional bagi seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang, Minggu (5/10/25)
Sehubungan dengan hal itu, para pengelola SPPG di Karawang diingatkan untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE tersebut, agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan dan hukum kesehatan.
Beberapa poin penting dalam SE Nomor 4 Tahun 2025 antara lain:
1. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan lingkungan dan sarana pengolahan pangan.
2. Melakukan uji kelayakan air secara berkala bekerja sama dengan instansi kesehatan atau laboratorium profesional.
3. Memastikan seluruh bahan, peralatan, dan proses pengolahan bersertifikat halal sesuai norma agama dan peraturan perundangan.
4. Melibatkan minimal dua chef atau ahli masak profesional bersertifikat dalam kegiatan pengolahan makanan.
5. Mengutamakan penggunaan produk pangan lokal yang aman dan bergizi.
Akademisi hukum kesehatan, Dr (Cand) H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., M.H.Kes, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap edaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral SPPG terhadap masyarakat penerima manfaat.
“SPPG tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan sosial, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum dalam menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi. SE Nomor 4 Tahun 2025 ini menjadi pedoman wajib agar tidak terjadi pelanggaran prinsip keamanan pangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Emed mengimbau agar pemerintah daerah, terutama Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas – Dinas terkait untuk memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi sertifikasi bagi dapur MBG yang belum memenuhi seluruh syarat.
“Negara tidak boleh hanya menuntut kepatuhan tanpa memberi dukungan. Harus ada pelatihan, sosialisasi, dan bantuan teknis agar semua SPPG bisa mencapai standar yang ditetapkan BGN,” tambahnya.
Dengan adanya SE Nomor 4 Tahun 2025, seluruh pihak diingatkan bahwa keamanan pangan adalah fondasi utama keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis. Dapur-dapur MBG di Karawang diharapkan segera melakukan pembenahan dan melaporkan progres pemenuhan persyaratan kepada pihak terkait.
(Red)

