KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH. MH, menyoroti tajam kebijakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengenai gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau donasi Rp1.000 per hari yang diberlakukan bagi ASN, lembaga pendidikan, pemerintah desa hingga masyarakat umum.
Praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini menilai, kebijakan tersebut cacat hukum karena tidak memiliki dasar peraturan yang jelas. Ia pun meminta agar Dedi Mulyadi segera mencabut surat edaran tersebut.
“Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga sulit pertanggungjawabannya ketika nanti ditemukan masalah hukum atau penyelewengan,” tegas Askun, Selasa (7/10/2025).
Askun mengaku memahami psikologis Dedi Mulyadi yang kini kewalahan didatangi ribuan warga setiap hari ke Lembur Pakuan Subang untuk meminta bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa solusi atas persoalan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat umum.
“Itu risiko Dedi Mulyadi sebagai gubernur sekaligus YouTuber yang selalu tampil dengan performa dermawan di hadapan publik. Tapi jangan membebani masyarakat di luar pajak dan retribusi,” ujarnya.
Menurut Askun, meski nilai donasinya kecil, yaitu Rp1.000 per hari, jika dikumpulkan sebulan tetap akan memberatkan masyarakat kecil. Terlebih, sifatnya yang disebut “sukarela” bisa terasa seolah wajib karena dikoordinir oleh RT/RW berdasarkan surat edaran gubernur.
“Jangan sampai nanti Jabar Istimewa malah berubah jadi Jabar Miskin karena warganya dihimbau untuk udunan di luar pajak dan retribusi,” sindirnya.
Sarankan Bentuk Posko Aduan di Tiap Daerah
Askun menyarankan agar Dedi Mulyadi merangkul seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk membentuk posko aduan masyarakat di masing-masing kabupaten/kota. Dengan begitu, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Lembur Pakuan untuk menyampaikan keluhan ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Lebih baik dicari solusi lain. Tolong dong Kang Dedi baik-baik dengan para bupati dan wali kota, ajak mereka semua. Jangan sampai masyarakat terus ngadu ke KDM, sementara kepala daerahnya dianggap tidak peduli,” katanya.
Budaya Gotong Royong Tak Perlu Diatur Pemerintah
Di akhir pernyataannya, Askun menegaskan bahwa tidak semua budaya dan adat istiadat perlu diatur oleh pemerintah melalui surat edaran.
“Biarlah budaya gotong royong masyarakat berjalan dengan sendirinya. Kalau diatur pemerintah, kesannya jadi berbeda—yang awalnya sukarela bisa terasa wajib,” ujarnya.
Askun juga mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi membuka peluang praktik korupsi baru di lapisan bawah.
“Lebih baik budaya rereongan berjalan normatif saja seperti biasanya. Jangan lagi bebani masyarakat di luar pajak dan retribusi,” tandasnya.
(Red)

