JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah praktik korupsi yang terjadi di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), lembaga pengelola dana program Dapur Gizi Masyarakat yang nilainya mencapai Rp10 miliar per unit. Dengan lebih dari 10.681 SPPG tersebar di seluruh Indonesia, potensi penyimpangan dana diperkirakan mencapai Rp70 triliun.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa modus korupsi di tingkat SPPG sangat beragam, mulai dari permainan harga bahan baku, penggunaan bahan berkualitas rendah, hingga laporan keuangan fiktif.
“Ada pelaku yang sengaja memainkan selisih harga bahan pokok dan melaporkan pembelian fiktif. Bahkan ada yang bekerja sama dengan pemasok nakal demi keuntungan pribadi,” ungkap Tigor di Jakarta, Selasa (8/10/2025).
Menurutnya, mayoritas pelaku justru berasal dari kalangan generasi muda lulusan perguruan tinggi yang tergoda keuntungan tambahan mencapai Rp20 juta per bulan. Selain itu, banyak Kepala SPPG dinilai lalai dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk tidak melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemasakan bahan makanan di dapur gizi.
Sebagai langkah tegas, BGN kini menerapkan sistem pengawasan berbasis Virtual Account (VA) untuk mempersempit ruang penyimpangan. Dalam mekanisme baru ini, pencairan dana hanya dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu Kepala SPPG dan perwakilan yayasan yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan program.
“Kami memastikan setiap rupiah dana publik harus digunakan sesuai peruntukan. Sistem VA ini kami terapkan agar tidak ada lagi dana yang mengalir tanpa jejak akuntabilitas,” tegas Tigor.
Ia juga mengingatkan para pengelola muda agar menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola program publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Godaan itu pasti ada, tapi masa depan karier jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat. Jangan sampai program yang bertujuan menyehatkan masyarakat justru tercoreng oleh perilaku koruptif,” tambahnya.
BGN berkomitmen memperkuat sistem pelaporan digital, melakukan audit rutin, serta menggandeng lembaga penegak hukum untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran.
Sumber : Laporan8 Garuda TV
(Emed Tarmedi)

