JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Dr. Ferry Juliantono, SE.Ak., M.Si menyampaikan bahwa pemerintah tengah menuntaskan proses finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ferry menjelaskan, RUU baru ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem perkoperasian nasional. Setidaknya 60 persen pasal di dalamnya merupakan pembaruan, termasuk pengaturan mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini tengah dijalankan di berbagai daerah.
“Soal tata kelola, kita sekarang sedang bersama DPR menyelesaikan undang-undang baru. Undang-undang yang lama sudah sangat usang, dari tahun 1992. Sekarang sudah dalam proses finalisasi,” kata Ferry dalam program Jejak Pradana yang tayang di detikcom, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa dalam RUU baru tersebut akan ada bab dan pasal khusus mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bentuk penguatan peran koperasi di tingkat akar rumput.
“Bahkan sekarang kita usulkan juga karena ada kegiatan Koperasi Desa Merah Putih, kita akan masukkan bab dan pasal-pasal yang menjelaskan tata kelolanya. Jadi hampir 60 persen RUU ini berisi pembaruan,” jelasnya.
Selain memperbarui aturan hukum, Kementerian Koperasi juga tengah memperkuat struktur kelembagaan dengan menambah dua kedeputian baru, yaitu Kedeputian Digitalisasi dan Kedeputian Pengembangan Bisnis.
“Kami juga menempatkan project management officer dan business assistant di seluruh daerah. Mereka akan membantu memperkuat peran Kementerian Koperasi di provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam membina 10 Koperasi Desa Merah Putih di setiap daerah,” ujar Ferry.
Ferry berharap DPR RI dapat segera menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, agar sistem tata kelola koperasi di Indonesia lebih modern dan terkoneksi dengan lembaga ekonomi lain.
“Kami bahkan mengusulkan nama undang-undangnya nanti adalah Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional. Dengan begitu, hubungan antar lembaga dan kementerian akan lebih terintegrasi,” pungkasnya.
RUU Perkoperasian baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi kelembagaan koperasi di Indonesia. Melalui pembaruan regulasi, digitalisasi, dan penguatan kelembagaan, pemerintah menargetkan koperasi menjadi pilar utama penggerak ekonomi rakyat di era modern.
Sumber : Detik
(Emed Tarmedi)

