KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, yang disampaikan melalui Kasie Bina Islam Chasmita, terkait status kepengurusan DKM Masjid Agung yang disebut tidak sah.
Asep Agustian menegaskan, pernyataan Kemenag tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan keberanian pihak Kemenag dalam mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyesatkan publik dan merusak keharmonisan umat.
“Bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? SK kami diterbitkan langsung oleh DMI Provinsi Jawa Barat Nomor: 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/I1/2025 untuk periode 2025–2029, dan itu sah secara hukum. Kalau Kemenag bilang tidak sah, mana buktinya?” tegas Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Jumat (17/10/2025).
Askun menolak keras keterangan Kemenag di media yang menyebutkan SK tersebut telah dicabut. Menurutnya, pernyataan itu merupakan bentuk pembohongan publik dan upaya mengadu domba antar jamaah.
“Jangan buat isu dan adu domba antar umat. Kalau memang tidak sah, silakan tempuh jalur hukum. SK serupa juga dikeluarkan untuk daerah lain seperti Purwakarta dan Banjar. Jadi, jangan asal bicara,” ujarnya tajam.
Lebih lanjut, Askun menegaskan DMI Provinsi Jawa Barat tidak pernah membatalkan SK yang menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syech Quro. Ia bahkan menantang Kemenag untuk menggugat secara hukum jika merasa keputusan tersebut salah.
“Kalau kami salah, silakan gugat ke pengadilan. Kami siap menunggu hasil keputusan hukum yang sah,” tandasnya.
Askun juga menilai pernyataan Kemenag seharusnya didasarkan pada penelitian dan verifikasi dokumen SK terlebih dahulu, bukan justru menyulut kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kemenag seharusnya menyejukkan umat, bukan memperkeruh suasana. Kalau mau menggugat, gugat saja secara resmi, jangan asal berkomentar di media,” katanya.
Selain itu, Askun menegaskan Masjid Agung Syech Quro bukan aset Pemda, melainkan berdiri di atas tanah wakaf yang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola. Sertifikat tanahnya pun masih atas nama Nazir Wakaf.
“Ini aset wakaf, bukan milik Pemda. Bahkan dalam SK itu, Bupati Karawang turut tercantum sebagai pembina karena jabatannya sebagai kepala daerah,” tutupnya.
(Red)

