KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Menindaklanjuti laporan warga dan pemberitaan di media mengenai toko material yang diduga menguasai bahu jalan di kawasan Perumnas Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang langsung bergerak cepat melakukan penertiban di lokasi, Minggu (19/10/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah tegas di lapangan.
“Waalaikum salam, sudah dilakukan pengecekan. Kami ambil langkah refresif terbatas, besi-besinya sudah dilepas. Besok pemilik toko kami arahkan untuk hadir ke Mako Satpol PP,” ujar Adi Firmansyah kepada BERITAINDUSTRI.ID, Minggu sore.
Adi menjelaskan, langkah cepat itu dilakukan oleh tim patroli dari Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Karawang, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tiang dan rantai yang dipasang di sepanjang bahu Jalan Bharata, jalur utama yang menghubungkan kawasan Perumnas dengan Galuh Mas.
Sebelumnya, warga Perumnas Karawang ramai mengeluhkan keberadaan toko material tersebut karena diduga memanfaatkan bahu jalan umum untuk kepentingan pribadi dengan memasang tiang dan rantai pembatas.
Pantauan di lokasi menunjukkan, area di depan toko itu dipenuhi tumpukan material bangunan dan palet kayu, serta terdapat deretan tiang besi yang dihubungkan rantai sehingga mempersempit akses pejalan kaki dan kendaraan yang ingin menepi.
Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Mereka berharap langkah cepat Satpol PP dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar tidak memanfaatkan fasilitas publik secara semena-mena.
Penulis : jun@

