KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali menuai kontroversi. Kali ini terkait rencana pelarangan operasional truk over dimension over loading (ODOL) yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Meski alasan pemberlakuan kebijakan ini demi meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan di Jawa Barat serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, namun sebagian besar warganet menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mematikan roda perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah — khususnya para buruh dan sopir truk.
Sejumlah komentar pedas pun bermunculan di kolom komentar akun TikTok @opiniplus.com.
“Dasar nggak punya pikir panjang. Pikirkan perut rakyat. Kalau mau tutup tambang atau larang odong, siapin dulu lapangan pekerjaan bagi yang terdampak.” tulis akun @orangyghil***
“Tutup weh sakalian, biar pada beres balangsak,” tulis akun @bhaco***
“Banyak warga Jabar yang sopir tambang dan sopir truk. Tolong pikirkan solusi yang terbaik,” tulis
akun @pend***
“Bahan pokok pasti naik. Yang kena dampak pasti rakyat miskin,” tulis akun @sentod***
PERADI: Kebijakan aneh, KDM makin ke sini makin ke sana
Menanggapi kontroversi ini, Pengamat Kebijakan Publik yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH. MH atau Askun, menyebut kebijakan tersebut aneh dan berpotensi mematikan ekonomi rakyat kecil.
Menurutnya, pengguna truk ODOL juga membayar pajak kepada negara yang konsekuensinya berhak menggunakan jalan umum.
“Saya pikir ini kebijakan yang aneh. Ngapain pemerintah takut jalan cepat rusak oleh truk ODOL? Jalan juga dibangun dari pajak rakyat. Banyak kebijakan larangan KDM yang menuai kontroversi. Saya sebut KDM makin ke sini makin ke sana,” ujarnya kepada Awak Media, Sabtu (1/11/2025).
Tidak dikaji komprehensif
Askun menduga kebijakan larangan ODOL ini tidak dikaji secara komprehensif. Ia juga menilai kebijakan tersebut lebih cenderung spontanitas pribadi KDM tanpa pembahasan dengan legislatif maupun perangkat dinas terkait.
“Saya taksir ini kebijakan person. Sama seperti larangan study tour sekolah yang mematikan pelaku wisata,” tegasnya.
Solusi: bukan dilarang, tapi dibatasi jam operasional
Askun menyarankan jika tujuannya untuk menjaga infrastruktur dan keselamatan lalu lintas, semestinya bukan melarang total, melainkan membatasi jam operasional.
Misalnya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 – 03.00 WIB, atau melarang pengoperasian truk ODOL saat hari libur nasional.
“Sebetulnya hanya perlu diperketat pengawasannya. Jangan dipukul rata melarang operasional. Karena di sisi lain mereka juga punya hak, mereka bayar pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, risiko terbesar justru ditanggung sopir yang hanya menjalankan perintah perusahaan.
Berpotensi memicu gelombang aksi
Askun meminta KDM membatalkan rencana kebijakan ini dan melakukan kajian yang lebih komprehensif melibatkan berbagai pihak, karena akan berdampak langsung pada rakyat kecil.
“Saya meyakini, jika kebijakan ini dipaksakan, esok atau lusa akan ada lagi aksi demonstrasi sopir truk ke Gedung Sate,” tegasnya.
(Red)

