KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang yang juga akademisi Hukum Kesehatan, H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting agar sejalan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana diatur dalam SK Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program MBG, Minggu (2/11/21).
Menurutnya, keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada peran aktif desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, Perbup 27 Tahun 2022 perlu dijadikan landasan operasional di tingkat desa agar program gizi nasional tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Desa harus menjadi terlibat aktif dalam Program MBG. Perbup 27 Tahun 2022 sudah mengatur secara jelas tentang intervensi gizi spesifik dan sensitif, termasuk pelibatan kader dan lembaga kemasyarakatan desa termasuk KopDesKel merah putih dan BumDes. Sekarang saatnya kebijakan ini diperkuat dan disinergikan dengan juknis MBG agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Emed Tarmedi, Sabtu (1/11/2025).
Emed Tarmedi menjelaskan, Perbup 27/2022 memberikan dasar hukum bagi desa untuk menyusun program dan anggaran dalam pencegahan stunting, sedangkan SK BGN 63/2025 memberikan panduan teknis pelaksanaan program makan bergizi secara nasional.
Sinergi keduanya, kata Emed, menjadi kunci mempercepat penurunan angka stunting sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal.
“Program MBG tidak hanya soal pemberian makanan bergizi, tapi juga harus melibatkan sumber daya lokal petani, UMKM pangan, dan kader posyandu. Inilah bentuk nyata kemandirian desa dalam mendukung ketahanan gizi dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Karawang, Emed Tarmedi juga menegaskan komitmennya untuk mendukung keberhasilan program gizi pemerintah melalui optimalisasi produksi pangan sehat dan bergizi di tingkat petani desa.
Ia menilai, sinergi antara kebijakan gizi nasional, pemerintah daerah, dan komunitas petani akan mempercepat terbentuknya ekosistem pangan berkelanjutan yang mendukung visi Karawang maju yang bebas stunting.
Emed menekankan bahwa pemerintah desa harus segera menindaklanjuti Perbup 27 Tahun 2022 dengan:
Menetapkan program gizi dan stunting sebagai prioritas dalam APBDes,
Melaksanakan Rembuk Stunting Desa secara rutin,
Mengaktifkan Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta
Mengintegrasikan Program MBG ke dalam perencanaan pembangunan desa.
“Karawang punya potensi besar. Kalau desa-desa bergerak bersama dalam Program MBG, maka target penurunan stunting bisa tercapai lebih cepat,” pungkasnya.
(Red)

