KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID- Proyek pembangunan turap yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, turap tersebut memiliki panjang sekitar 170 meter dengan ketinggian mencapai 2 meter. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan pohon berukuran besar yang berdiri sejajar dengan bangunan turap tanpa dilakukan penebangan.
Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan pohon besar di dekat konstruksi turap berpotensi membahayakan.
“Saya sudah bilang, kenapa ini pohonnya tidak ditebang. Dikhawatirkan kalau pohonnya roboh, turapnya juga ikut roboh,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, ketiadaan papan informasi proyek juga menimbulkan tanda tanya terkait transparansi. Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek mengaku tidak mengetahui alasan tidak terpasangnya papan informasi.
“Kalau soal papan informasi saya tidak tahu, Pak. Langsung saja tanyakan ke konsultannya, Pak Boni,” ucap mandor singkat.
Sementara itu, konsultan proyek, Boni, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa papan informasi bukan menjadi tanggung jawab pihak konsultan.
“Terkait papan informasi itu merupakan pekerjaan penyedia jasa, yaitu PT Lestari Asih Sejahtera,” jelasnya.
Awak media kemudian mengonfirmasi penyedia jasa, Handi, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Handi menjelaskan bahwa pekerjaan turap tersebut berada dalam satu paket pekerjaan dengan lokasi lain.
“Ooh iya, itu satu SPK dengan pekerjaan di Desa Taman Sari dan Taman Mekar, Om. Jadi papan nama proyeknya ada di sana,” ujar Handi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Terkait pertanyaan mengapa penurapan dilakukan sejajar dengan pohon besar tanpa dilakukan penebangan, Handi menyebut hal tersebut berkaitan dengan status aset dan perizinan.
“Tidak ada izin dari PUPR selaku pemilik aset tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut justru menambah pertanyaan baru di tengah masyarakat, khususnya terkait perencanaan teknis dan mitigasi risiko keselamatan pada proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Karawang terkait status aset, perizinan, serta pengawasan teknis proyek penurapan tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh kejelasan dan memastikan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Jun@

