KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa uang sitaan sebesar Rp101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui, terdakwa mantan Direktur Utama PD Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding lantaran vonis dinilai tidak sesuai dengan tuntutan enam tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” ujar Dedy Irwan, dikutip dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pengamanan uang tersebut dilakukan guna mencegah penggunaan dana selama proses hukum berlangsung serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.
“Uang itu kami amankan hingga seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
PERADI Pertanyakan Lokasi Penyimpanan Uang Rp101 Miliar
Menanggapi pernyataan Kajari tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., kembali angkat bicara.
Praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan apresiasi atas pernyataan Kajari yang memastikan pengembalian uang Rp101 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama yang dipertanyakan bukan soal pengembalian, melainkan keberadaan fisik uang tersebut.
“Pertanyaan saya sederhana. Uang itu sekarang ada di mana? Jika dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa? Dan apakah ada bukti administrasi penitipannya?” kata Askun, Jumat (26/12/2025).
Menurut Askun, ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan persepsi liar di tengah publik. Terlebih, uang Rp101 miliar itu bukan merupakan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, melainkan uang kas atau deviden PD Petrogas Karawang.
“Uang itu tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan bahkan sempat dipamerkan ke publik melalui konferensi pers saat Kajari sebelumnya menjabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga persidangan berjalan, publik tidak lagi mengetahui secara pasti keberadaan fisik uang tersebut.
“Karena itu, saya berharap kejaksaan menjelaskan secara terbuka, uang Rp101 miliar ini sebenarnya disimpan di mana,” pintanya.
Pengembalian Dana Dinilai Tak Perlu Tunggu Inkrah
Askun juga berpendapat bahwa pengembalian uang sitaan Rp101 miliar tidak harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Ia merujuk pada amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan dana tersebut bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa.
“Kalau bukan hasil kejahatan korupsi, kenapa harus menunggu inkrah? Kembalikan saja segera,” tegasnya.
Menurutnya, penyitaan dana tersebut justru berdampak serius terhadap keberlangsungan PD Petrogas Karawang.
“Akibat penyitaan uang deviden itu, Petrogas Karawang kini mati suri dan tidak bisa beroperasi. Pemilihan direksi baru pun terhambat karena tidak ada anggaran,” ungkap Askun.
Desak Kejari Kejar Kerugian Negara Rp7,1 Miliar
Selain itu, Askun mendesak Kejari Karawang untuk fokus mengejar kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati terdakwa GBR.
“Kejar uang Rp7,1 miliar itu ke mana alirannya, apakah dalam bentuk aset rumah, tanah, atau lainnya. Jika tidak, berarti tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” katanya.
Ia menilai, apabila tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, maka negara justru mengalami kerugian ganda.
“Pertama, tidak ada kerugian negara yang kembali. Kedua, negara harus menanggung seluruh biaya penanganan perkara ini,” ujarnya.
Askun kembali menegaskan agar Kejari Karawang tidak hanya berhenti pada aksi memamerkan uang Rp101 miliar ke publik.
“Itu bukan uang hasil kejahatan. Itu uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan agar bisa digunakan dan PD Petrogas Karawang tidak terus mati suri,” pungkasnya.
(Red)

