KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Langkah pembenahan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terus digencarkan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Setelah sebelumnya melakukan mutasi dan rotasi dalam skala besar pada akhir Desember 2025, gelombang penyegaran jabatan kembali dilakukan pada Senin (5/1/2026).
Pada mutasi terbaru ini, tercatat 63 pejabat struktural mengalami pergeseran posisi, terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, serta satu kepala puskesmas. Kebijakan ini menyusul mutasi sebelumnya pada Rabu (31/12/2025) yang menyasar ratusan ASN dari berbagai jenjang jabatan, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama hingga jabatan fungsional.
Tak hanya sebatas rotasi dan mutasi, Bupati Aep juga melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah dinas mengalami penggabungan (merger), perampingan struktur, hingga penambahan beban kerja, yang berdampak pada hilangnya beberapa posisi strategis sekaligus memperluas tanggung jawab pejabat yang ada.
Beberapa perubahan nomenklatur OPD tersebut di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dilebur menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kini bertransformasi menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sedangkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diperluas menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kebijakan restrukturisasi ini dikabarkan memunculkan beragam reaksi di internal birokrasi. Sejumlah ASN disebut mulai merasa resah, bahkan muncul anggapan bahwa langkah Bupati Aep dinilai terlalu keras dalam menata mesin birokrasi pemerintahan.
Menanggapi dinamika tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai kebijakan mutasi dan restrukturisasi yang dilakukan Bupati Aep merupakan bagian dari upaya merealisasikan komitmen politik kepada masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Askun ini, pembenahan birokrasi mutlak dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang sehat, efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Askun juga menyatakan dukungannya terhadap rencana evaluasi kinerja (Evkin) pejabat yang akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Skema tersebut dinilai penting agar setiap pejabat benar-benar bekerja optimal dengan sistem reward dan punishment yang jelas.
“Pernyataan soal evaluasi kinerja inilah yang sejak lama saya tunggu. Ini langkah penting untuk membentuk birokrasi yang profesional dan proporsional,” ujar Askun, Senin (5/1/2026).
Ia mengakui, sejumlah program yang dijalankan pemerintahan Aep–Maslani mulai menunjukkan hasil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur berskala besar maupun program bantuan langsung.
Namun demikian, Askun mengingatkan bahwa proses pembangunan tidak bisa instan dan membutuhkan dukungan penuh dari jajaran pejabat yang memiliki kecepatan serta komitmen kerja tinggi.
“Bupati Aep bukan Sangkuriang, hari ini kerja besok langsung jadi. Semua butuh proses dan waktu, tapi harus ditopang pejabat yang siap bergerak cepat,” tegasnya.
Di sisi lain, Askun juga memberikan catatan kritis terkait kinerja pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang menurutnya masih perlu pembenahan serius. Mulai dari keberadaan tenaga ahli dan konsultan yang dinilai tidak optimal, hingga sejumlah proyek yang penyelesaiannya melewati batas kalender kerja.
Ia juga menyoroti dominasi pengusaha luar daerah dalam proyek-proyek besar di Karawang, sementara pelaku usaha lokal kerap hanya mendapatkan porsi pekerjaan kecil.
“Barjas juga harus dievaluasi. Jika kinerjanya lamban, lakukan rotasi. Masih ada pekerjaan lewat tahun, dan proyek besar mayoritas dikerjakan pengusaha luar Karawang,” ujarnya.
Askun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi yang dijalankan Bupati Aep mungkin terasa keras, namun hal itu diperlukan demi membersihkan birokrasi dari praktik kerja yang tidak produktif.
“Kalau ada yang bilang kebijakan ini kejam, bisa jadi itu hanya keluhan ASN yang malas. Birokrasi sehat memang butuh ketegasan,” pungkasnya.
(Red)

