KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Proses pengukuran ulang lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang di wilayah Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, kembali memunculkan ketegangan antara warga dan pihak perusahaan, Rabu (21/1/2025).
Ketidakpuasan warga muncul karena petugas dinilai belum memiliki rujukan batas tanah yang disepakati bersama. Permasalahan berawal dari adanya dua jenis patok batas lahan yang berbeda dan hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai patok mana yang sah secara hukum.
Masyarakat Poponcol bersikukuh bahwa batas tanah yang berlaku adalah patok lama tahun 1999, yang menjadi dasar kepemilikan lahan warga dan belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Namun di lokasi yang sama, terdapat patok paralon berwarna kuning dan merah yang diklaim milik PT AM, dipasang pada tahun 2017 tanpa musyawarah dengan pemilik tanah, tetangga batas, maupun kehadiran resmi BPN.

Situasi semakin rumit setelah pada mediasi awal yang digelar 30 Oktober 2024, pihak BPN Karawang mempresentasikan peta plotting yang justru mengacu pada patok versi perusahaan tahun 2017. Padahal saat itu, pengukuran lapangan belum pernah dilakukan.
“Ini sudah pengukuran keempat. Kalau masih memakai patok sepihak tahun 2017, pengukuran ini tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Ketua Karang Taruna Poponcol.
Sementara itu, Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu, Iwan Abi, menduga telah terjadi pergeseran batas tanah oleh perusahaan yang berdampak pada sekitar 41 bidang lahan milik warga hingga mendekati sempadan Sungai Citarum.
Warga juga mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum BPN dalam pemasangan patok tahun 2017. Meski secara institusi BPN menyatakan tidak terlibat, warga menyebut adanya oknum berinisial H yang kini telah pensiun, serta G, yang diduga mendampingi pihak perusahaan saat pemasangan patok dilakukan.
“Kami minta petugas ukur sekarang benar-benar bekerja netral dan tidak berpihak kepada siapa pun,” tegas Iwan Abi.

Selain itu, warga menemukan ketidaksesuaian data dalam sistem digital BPN. Saat mediasi Oktober 2024, klaim perusahaan sempat muncul dalam aplikasi BPN, namun setelah warga menunjukkan sertifikat asli, data tersebut kembali kosong.
“Ini menunjukkan data yang tidak konsisten dalam sistem,” tambahnya.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 41 bidang tanah dengan luas kurang lebih tiga hektare yang saat ini tengah diperjuangkan warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski sebagian besar data fisik telah masuk, sertifikat belum juga diterbitkan karena adanya dugaan tumpang tindih klaim perusahaan.
Kasus yang paling menonjol dialami Ibu Aminah, pemilik lahan seluas 625 meter persegi, yang diduga ikut diklaim perusahaan meskipun yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada pihak mana pun.
Dalam dua tahun terakhir, warga Poponcol tercatat telah melakukan lima kali aksi dan mediasi. Tuntutan utama mereka adalah agar BPN berani mengambil keputusan berdasarkan riwayat batas tanah tahun 1999 yang diakui warga.

Kuasa hukum warga Poponcol, Eugen Justisi, turut menyayangkan sikap BPN Karawang yang tidak memberikan pemberitahuan maupun tembusan undangan resmi kepada pihak kuasa hukum, sehingga dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengukuran maupun mediasi.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya undangan kepada kuasa hukum. Ini akan menjadi catatan penting bagi kami ke depan. Saya hadir di sini karena memang mereka berada di sini,” tegas Eugen.
Ia menambahkan, apabila persoalan batas lahan dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan, maka konflik tidak akan berlarut. Namun jika masih terdapat ketidakjelasan, menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan setempat (PS) agar perkara tidak diarahkan ke jalur lain tanpa dasar yang kuat.
“Legal standing kami jelas sebagai kuasa hukum warga. Jangan sampai proses ini digiring ke arah yang tidak berdasar,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Karawang Barat, Agus Somantri, yang hadir bersama Lurah Karawang Kulon Roy, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas undangan BPN guna mempercepat penyelesaian sertifikasi terhadap 39 bidang tanah warga Poponcol yang sempat tertunda.
“Tadi dilakukan pengukuran ulang sekaligus pertemuan dengan pihak PT AM,” kata Agus.
Ia berharap hasil verifikasi ulang ini dapat menjadi dasar bagi BPN untuk mengambil keputusan yang adil dan profesional.
“Mudah-mudahan dari data dan hasil ukur ulang ini, BPN bisa memberikan keputusan terbaik, baik untuk warga Poponcol maupun pihak perusahaan,” pungkasnya.
Penulis : jun@

