KARAWANG — Upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karawang terus didorong melalui kolaborasi pemerintah daerah, perguruan tinggi, mahasiswa, dan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang dirangkai dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (6/9/2026), menjadi bagian dari rangkaian UMKM MOTEKAR 393 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Sejumlah unsur hadir, mulai dari jajaran akademisi, pemerintah daerah, dosen, panitia, Duta Genre, mahasiswa, peserta kegiatan hingga masyarakat.
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSIKA, Dr. Al Mukhlis Fikri, S.Gz., M.Si., menegaskan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Namun, keberadaan aturan tersebut harus diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
“Karawang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Al Mukhlis.
Menurutnya, penerapan KTR perlu mendapat perhatian serius, terutama di sejumlah kawasan yang banyak berinteraksi dengan masyarakat, seperti lingkungan pendidikan, transportasi umum, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, serta ruang publik.
Ia menilai keberadaan papan larangan merokok dan regulasi belum cukup apabila tidak dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat.
“Walaupun sudah ada peraturannya, walaupun sudah ada plangnya, masih banyak yang merokok di tempat yang seharusnya tidak merokok,” katanya.
Al Mukhlis mengingatkan bahwa dampak aktivitas merokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif. Orang-orang di sekitar perokok juga berpotensi terdampak akibat menghirup asap rokok.
“Rokok tidak hanya untuk merusak diri, tetapi juga merusak yang lainnya,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, serta terbebas dari paparan asap rokok.
“Mari kita lindungi diri kita dan teman-teman semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator kegiatan Diana Siti, S.K.M., M.Epid., mengatakan sosialisasi KTR merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai bahaya asap rokok sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap hak setiap orang untuk memperoleh udara yang bersih.
Menurut Diana, penerapan KTR tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Peran masyarakat sangat diperlukan agar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar dapat diterapkan secara konsisten.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami dan mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat diteruskan melalui tindakan nyata masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Ia mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil.
“Tujuan utama Kawasan Tanpa Rokok adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, remaja dan ibu hamil,” kata dr. Yayuk.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KTR di Kabupaten Karawang memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Menurutnya, tantangan penerapan KTR saat ini bukan hanya menyangkut ketersediaan regulasi, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisasi tersebut turut dipaparkan data mengenai konsumsi rokok. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan, sekitar 73 persen laki-laki dewasa disebut merupakan perokok aktif, sementara sekitar 7,4 persen anak usia 10-18 tahun disebut telah merokok.
Penggunaan rokok elektronik di kalangan anak dan remaja juga menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Persoalan ini bukan hanya tentang orang yang merokok, tetapi juga tentang hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga kembali diingatkan mengenai tujuh kawasan yang menjadi sasaran penerapan KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Penerapan KTR di berbagai kawasan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak merokok, dari paparan asap rokok di ruang bersama.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat terhadap penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang.
Penandatanganan petisi menjadi simbol komitmen bersama untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pentingnya udara bersih bagi seluruh masyarakat.
Petisi tersebut ditandatangani oleh perwakilan unsur yang hadir dan disaksikan peserta serta masyarakat yang mengikuti kegiatan.
Melalui momentum tersebut, ditegaskan bahwa penerapan KTR bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah atau institusi pendidikan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi KTR yang digelar dalam rangkaian MOTEKAR 393 tersebut diharapkan dapat memperluas edukasi mengenai pentingnya perilaku hidup sehat sekaligus mendorong masyarakat untuk saling menghormati hak mendapatkan lingkungan dan udara yang bersih.
Kolaborasi pemerintah daerah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan, komunitas, keluarga, mahasiswa, dan masyarakat diharapkan mampu menjadikan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi bagian dari budaya hidup sehat masyarakat Kabupaten Karawang.
(Emed Tarmedi)





