KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan efisiensi serta penajaman skala prioritas pembangunan. Menurutnya, tantangan pembangunan yang terus berkembang menuntut pemerintah daerah untuk memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dinamika pembangunan yang dinamis menuntut kita semua untuk menajamkan prioritas agar setiap rupiah yang kita anggarkan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Karawang,” tegas Bupati Aep.
Bupati menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran. Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya agar semakin efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi langkah awal dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran bagi seluruh perangkat daerah. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati Aep juga menaruh harapan besar terhadap terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Karawang dalam mengawal seluruh tahapan pembahasan anggaran. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Daerah berharap dukungan, masukan, serta kemitraan yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembahasan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ditargetkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan kesepakatan bersama dapat tercapai paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus 2026.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efisien, serta berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan. Diharapkan, seluruh proses pembahasan anggaran dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya Karawang yang maju, mandiri, dan sejahtera.
(Emed Tarmedi)




