CILACAP — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Pantai Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Senin (17/8/2026), berlangsung dengan nuansa berbeda dan menghadirkan pesan kebangsaan yang kuat. Untuk pertama kalinya, upacara peringatan kemerdekaan digelar di Lapangan Pantai Permisan, kawasan yang selama ini lekat dengan kehidupan pemasyarakatan. Di tengah suasana tersebut, perhatian tertuju kepada tiga narapidana terorisme (napiter) yang dipercaya menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih.
Ketiganya, Zainal, Kosasih, dan Agung Hizbullah, mengibarkan Sang Merah Putih di hadapan peserta upacara. Prosesi tersebut bukan sekadar rangkaian seremoni peringatan kemerdekaan, tetapi menjadi gambaran tentang perjalanan panjang seseorang untuk meninggalkan masa lalu, menjalani proses pembinaan, membangun kembali kepercayaan, dan memperoleh ruang untuk mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa. Pengibaran bendera itu sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan dapat diwujudkan ketika pembinaan diikuti kemauan untuk memperbaiki diri.
Deputi Bidang Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Arif Makhfudiharto, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kehadiran unsur BNPT dalam momentum tersebut turut menegaskan pentingnya kesinambungan antara penanggulangan terorisme, deradikalisasi, pembinaan, dan reintegrasi sosial agar proses perubahan tidak berhenti ketika seseorang menyelesaikan masa pidananya.
Peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”. Tema tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan bukan sekadar warisan sejarah, melainkan amanah yang harus diisi melalui keberanian, pengorbanan, persatuan, pelayanan, pengabdian, dan kerja nyata. Makna tersebut menjadi semakin relevan ketika peringatan kemerdekaan menghadirkan mereka yang pernah berada di luar jalan kebangsaan, tetapi kemudian menjalani proses untuk kembali membangun hubungan dengan masyarakat dan negara.
Di Nusakambangan, pesan kemerdekaan itu terasa semakin kuat. Kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri, meninggalkan kesalahan masa lalu, dan membangun masa depan yang lebih baik dengan tetap menghormati hukum serta nilai-nilai kebangsaan. Dalam konteks pembinaan napiter, kesempatan tersebut tidak berarti menghapus masa lalu, melainkan memberi ruang untuk membuktikan perubahan melalui sikap, perilaku, tanggung jawab, dan kontribusi yang nyata.
Kehadiran napiter sebagai pengibar bendera memperlihatkan bahwa proses deradikalisasi tidak berhenti pada pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Proses tersebut juga diarahkan untuk membangun kembali kesadaran kebangsaan, kemandirian, komitmen terhadap NKRI, serta kesiapan menjalani kehidupan sosial secara positif. Reintegrasi menjadi bagian penting karena keberhasilan pembinaan pada akhirnya dapat dilihat dari kemampuan seseorang menjalani kehidupan secara damai, menghormati perbedaan, menolak kekerasan, dan membangun hubungan yang sehat dengan lingkungan sekitarnya.
Sistem pemasyarakatan pun terus diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan yang humanis, produktif, aman, dan berkelanjutan. Warga binaan didorong memperoleh keterampilan, membangun kemandirian, dan menyiapkan diri agar mampu kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari proses membangun kembali kapasitas manusia, sehingga setelah menjalani pidana, seseorang memiliki bekal untuk menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.
Pesan perubahan itu semakin nyata ketika Sang Merah Putih dikibarkan oleh mereka yang pernah tersesat dalam paham kekerasan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa masa lalu tidak harus menjadi akhir perjalanan seseorang. Perubahan membutuhkan proses, tanggung jawab, dan pembuktian, tetapi kesempatan kedua dapat menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih positif. Di sisi lain, kesempatan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan menunjukkan melalui tindakan bahwa pilihan untuk kembali ke jalan kebangsaan benar-benar dijalankan.
Transformasi pemasyarakatan juga membutuhkan sistem yang profesional, transparan, berintegritas, aman, tertib, dan berperikemanusiaan. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi didorong untuk memperkuat kualitas pelayanan, akurasi, pengawasan, serta tata kelola pemasyarakatan. Perubahan sistem tersebut penting agar pembinaan dapat berjalan secara terukur dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan aspek keamanan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemasyarakatan.
Dalam konteks tersebut, integritas aparatur menjadi bagian penting. Jabatan dan seragam bukan sekadar simbol kewenangan, melainkan amanah negara yang harus diwujudkan melalui pelayanan, tanggung jawab, keteladanan, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan juga dibangun melalui konsistensi dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan, menghormati hak warga binaan, serta memastikan proses pembinaan berlangsung sesuai aturan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi. Tantangan kebangsaan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak, sehingga pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu membangun sinergi untuk menjaga persatuan serta memperkuat kehidupan kebangsaan. Dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena lingkungan sosial merupakan ruang utama bagi seseorang untuk kembali berinteraksi, bekerja, berkarya, dan menunjukkan perubahan.
Pantai Permisan menjadi saksi pesan yang sederhana namun mendalam. Pengibaran Merah Putih oleh tiga napiter bukan sekadar bagian dari prosesi upacara, tetapi simbol bahwa perubahan dapat diwujudkan melalui pembinaan, pembuktian, dan kemauan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Di tempat yang selama ini dikenal sebagai kawasan pemasyarakatan, Merah Putih seakan menyampaikan bahwa penegakan hukum dan pembinaan manusia dapat berjalan beriringan selama tetap berpijak pada aturan, keamanan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kemanusiaan.
(Emed Tarmedi)





